Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Ketaatan terhadap peraturan pemberian plasma kepada masyarakat Kalteng oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, tampaknya dinilai belum dilakukan dengan maksimal.
Pasalnya, saat ini plasma yang diwajibkan bagi perusahaan masih belum menjangkau secara utuh ke masyarakat. Seperti yang disampaikan Hj. Maryani Sabran Anggota Komisi II DPRD Kalteng belum lama ini.
“kalau bisa hal ini diperjuangkan, dan masyarakat kalau dikasih, kebunnya jangan dijual. Menurut saya tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan asal mau duduk bersama.” kata Maryani.
Yang harus dipikirkan besama saat ini adalah bagaimana perusahaan dapat hasil dan masyarakat juga mendapatkan hasil plasma dari hasil sekor perkebunan kelapa sawit itu.
Dirinya juga memastikan, akan melakukan cek lapangan kembali bersama dengan instansi terkait perihal perusahaan mana yang belum menuhi kewajiban plasma.
“kita akan mencek ulang itu. jadi saya peribadi tidak hanya menerima laporan saja, tapi saya akan melakukan cek langsung ke lapangan” tegasnya menambahkan.
DPRD Kalteng fraksi PDI-P ini melihat, disetiap daerah memiliki potensi untuk dikembangkan sektor perkebunan. Hanya saja hal tersebut tergantung kerjasama yang baik antara masyarakat dengan pemerintah.
Dengan kehadiran seluruh anggota Komisi II DPRD yang ada saat ini, kedepanya akan terus berupaya memperjuangkan sektor perkebunan masyarakat di wilayah Kalteng.(Aa)