Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG- Dari 140 kasus perceraian yang ditangani dan diselesaikan di Pengadilan Agama Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur (Bartim), sebagian besar disebabkan karena faktor ekonomi.
“Sejak dibuka, kasus perkara yang ditangani didominasi perceraian sebanyak 140 kasus, sebagaian kecil sisanya adalah perkara permohonan pengesahan nikah, dispensasi menikah dibawah umur dan poligami,” Jelas Samsul Humas Pengadilan Agama Tamiang Layang, rabu (9/10).
Pengajuan perceraian kebanyakan dari masyarakat umum dan sebagian gugatan cerai diajukan oleh pihak perempuan yang sebagai ibu rumah tangga, hanya sebagaian kecil yang berasal dari kalangan perkerja.
Dalam peranya sebagi mediator, pengadilan agama juga berhasil mendamaikan pihak-pihak yang ingin mengajukan perceraian, namun presentasi masih kecil.
“Beberapa perkara berhasil kita rukunkan lagi, yang tidak jadi bahkan mencabut perkaranya juga ada, namun jumlah masih kecil, tidak sampai 10 perkara yang berhasil di damaikan melalui pengadilan,” beber samsul.
Pemahaman masyarakat dibarito timur, terhadap perkawinan, lebih lanjut samsul, masih relatif kurang bagus, pasalnya, masih banyak yang melakukan pernikahan secara tidak tercatat kemudian datang ke pengadilan untuk minta disahkan.
“Padahal jika mereka melakukan pernikahan secara resmi dari awal, tentu tidak akan jadi perkara di pengadilan agama, pemahaman ini yang perlu di sosialisasikan Pemkab maupun lembaga lain, yang punya kewenangan agat masyarakat dapat menjalankan undang-undang perkawinan dengan benar” tutupnya.(ag/gk)