Aparatur Desa Harus Paham Tata Cara Pengelolaan Dana Desa

Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG- Guna tercapainya pembangunan yang merata. Pemerintah pusat, terus menggenjot pembangunan infrastruktur, hingga ke daerah keperdesaan.

Hal itu tentunya disertai dengan digelontorkannya anggaran yang tidak sedikit, Salah satunya, melalui penyaluran Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Aparatur desa khususnya di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dituntut harus memiliki pemahaman mengenai tata cara, sistem dan berbagai hal terkait pengelolaan dana desa.

Menurut Anggota DPRD Bartim, Raran menyampaikan, dana desa hendaknya dapat dikelola secara baik. Karena, dana desa semata-mata hanya dimaksudkan untuk pembangunan desa. Apabila, desa masih belum memiliki akses atau fasilitas, bisa dianggarkan melalui dana desa.

“Pentingnya pemahaman dan pengetahuan, dari aparatur desa, dalam hal pengelolaan dana desa. Terlebih lagi, dalam pengelolaan dana desa, harus dilakukan secara terbuka dan transparan,” terang Raran, Kamis (17/07).

Selain itu, Ia juga menuturkan, peran Kecamatan bersama-sama dengan dinas terkait, memiliki kontribusi untuk memberikan berbagai masukan, berkenaan item-item yang bisa digunakan, atau yang tidak bisa digunakan, dalam penggunaan dana desa.

“Sehingga, jangan sampai aparatur desa di wilayah Bartim ini, tidak memiliki kecakapan dan pengetahuan dalam pengelolaan dana desa,” terang politisi partai demokrat ini.

Raran juga berharap, dalam hal pelaporan penggunaan dana desa, mendapat bimbingan dari dinas terkait, apalagi dalam hal pelaporan penggunaan dana desa, yang aturannya itu sangat ketat. Dan itu, harus berdasarkan pada ketentuan administrasi keuangan, sebagaimana aturan yang berlaku.(ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: