Audiensi Fordayak KT dengan Disnakertrans Capai Kesepakatan Bersama

BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA –  Batalnya aksi dari Forum Pemuda Dayak Kalimantan Tengah (Fordayak KT), terkait penolakan transmigrasi 1,4 juta jiwa ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinas Kertrans) Provinsi, disebabkan oleh terciptanya suatu kesepakatan bersama, melalui audiensi antara Fordayak  dengan Dinas Kertrans Provinsi Kalteng.

Pada mulanya, Forum Fordayak KT bermaksud ingin mengelar aksi menolak rencana kedatangan 1,4 juta transmigran ke Kalteng. Namun, setelah pihak Fordayak – KT mendapatkan penjelasan langsung dari Kepala Dinas Kertrans Provinsi Kalteng, Syahril Tarigan yang didampingi jajaran.

Dalam pertemuan audiensi tersebut, yang mewakili Fordayak – KT, dalam kesempatan ini Bambang Irawan menyampaikan, bahwa rombongan yang hadir, selain dari Fordayak KT, ada juga perwakilan dari Persatuan Pemuda Dayak Kalteng, Mantir Adat dan perwakilan masyarakat Ot Danum.

“Maksud kedatangan pihaknya meminta kejelasan terkait adanya polemik di masyarakat, mengenai adanya angka 1,4 juta. Mengenai angka 1,4 juta jiwa yang dikabarkan melalui berbagai media, bahwa angka tersebut adalah angka transmigran yang akan datang ke Kalteng”.

“ada juga media yang mengabarkan bahwa angka tersebut adalah angka peluang kerja yang diwujudkan melalui program food estate. Oleh karena itulah, maka kedatangan kami ini ingin mendengarkan langsung penjelasan dari Dinas Kertrans Provinsi Kalteng, yang menangani hal ini,” ujar Bambang saat menyampaikan pengantar  kedatangan Fordayak ke kantor Dinas Kertrans Provinsi Kalteng, Kamis (14/02) sore kemarin.

Menanggapi maksud kedatangan Fordayak KT, Kepala Dinas Kertrans Provinsi Kalteng, Syahril Tarigan mengatakan, bahwa angka 1,4 juta tersebut, bukan angka target untuk mendatangkan transmigran ke Kalteng, melainkan angka tersebut adalah angka lowongan kesempatan kerja, yang akan tercipta dari program food estate nantinya.

Ditegaskannya, informasi yang berkembang saat ini, mengenai angka transmigrasi yang akan datang adalah tidak benar dan tidak berdasar, karena tidak ada dalam rencana strategis, dan tidak ada data yang menyatakan angka transmigrasi dari Dinas Kertrans Provinsi Kalteng. Namun, yang benarnya adalah angka tersebut adalah angka peluang kerja, yang harus dipersiapkan oleh Dinas Kertrans Provinsi Kalteng.

Lanjutnya, menghadapi adanya peluang kerja yang akan tercipta melalui program food estate, maka Dinas Kertrans Provinsi harus mempersiapkan tenaga kerja yang akan mengisi lowongan pekerjaan tersebut.

“Harapannya nanti, lowongan pekerjaan tersebut dapat diisi oleh tenaga lokal. Menyikapi program food estate yang berbasis pertanian dan industri, maka, sudah seharusnya Dinas Kertrans Provinsi Kalteng mempersiapkan tenaga kerja, dengan membuat program-program pelatihan dan pemagangan, kepada tenaga lokal ke perusahaan-perusahaan, dengan harapan agar tenaga lokal bisa memiliki keterampilan kerja,” terang Syahril.

Dengan memiliki keterampilan-keterampilan, maka diharapkan pula nantinya, para tenaga kerja lokal dapat terlebih dahulu mendapat informasi lowongan kerja, mendapat kesempatan dan mengisi peluang-peluang kerja yang strategis. Pihaknya pun, telah mempersiapkan aplikasi berbasis android, agar diharapkan tenaga lokal dapat mengakses informasi mengenai pekerjaan, terlebih dulu.

Sementara terkait moratorium transmigrasi, Syahril mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi publik, dan sebelumnya sudah melakukan pertemuan-pertemuan antar berbagai komponen sebelumnya, maka moratorium transmigrasi dihentikan.

“Meskipun moratorium transmigrasi dihentikan, ada beberapa persyaratannya. Salah satu, transmigrasi harus melalui proses Bottom Up atau berdasar usulan dari masing-masing daerah kabupaten, yang mengusulkan. Pemerintah provinsi hanya menunggu usulan dari kabupaten,” jelasnya.

Jumlah transmigrasi tersebut didasari oleh adanya usulan dari masyarakat di level bawah ke kabupaten, kemudian dari kabupaten diusulkan ke provinsi. Usulan jumlah transmigran tersebut, selanjutnya dirapatkan dari tingkat kabupaten, diteruskan ke tingkat provinsi, dan tentunya pula adanya pertimbangan-pertimbangan yang disepakati bersama antar berbagai komponen, prosesnya sangat panjang.

“Pertimbangannya, komposisi transmigran nantinya minimal 50 persen transmigran lokal, dan 50 persen maksimal transmigran dari luar daerah Kalteng. Komposisi ini, masih bisa disesuaikan dengan beberapa pertimbangan-pertimbangan, sesuai kesepakatan bersama. Sehingga, diharapkan pula masyarakat lokal dapat benar-benar diperhatikan,” katanya.

Pada pertemuan audiensi tersebut, ada usulan dari Andre Junaedi yang mengharapkan, agar transmigrasi di Kalteng, hanya diisi 100 persen oleh transmigrasi lokal. Mengingat, saat ini masih banyak masyarakat lokal yang miskin.

Kembali menanggapi masukan tersebut, Syahril menuturkan, bahwa adanya usulan komposisi tersebut, bisa saja dilakukan dan sesuai usulan dan kesiapan dari masing-masing daerah nantinya.

Diakhir pertemuan, baik Fordayak KT maupun Dinas Kertrans Provinsi Kalteng, melakukan penandatangan kesepakatan bersama, dan  kesepakatan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti dan dijalankan oleh pemerintah provinsi bersama-sama berkomponen terkait.(Ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: