Fordayak-KT Batalkan Rencana Aksi Tolak 1,4 Juta Transmigran

BeritaKalteng.com, Palangka Raya-Forum Pemuda Dayak Kalimantan Tengah (Fordayak-KT) membatalkan aksi menolak keras transmigran 1,4 juta jiwa ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang rencananya dilaksanakan pada hari senin 18 Februari 2019 nanti.

Pernyataan pembatalan aksi tersebut disampaikan langsung oleh ketua koordinator aksi, Bambang Irawan yang juga merupakan ketua Fordayak-KT dalam pertemuan atau audiensi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigran Provinsi Kalteng, kamis (14/2).

“Setelah melihat hasil perkembangan sampai dengan saat ini lanjutnya menjelakan, sepakat aksi yang kita lakukan pada tanggal 18 Februari 2019 terkait 1,4 juta jiwa Transmigran itu tidak kita lakukan” kata Bambang Irawan.

Bahkan disejumlah awak media yang hadir dalam audiensi tersebut, kembali Bambang tegaskan, pihaknya bersepakat untuk tidak melakukan aksi turun kejalan.

Dirinya juga bermaksud untuk membangun komunikasi dengan baik agar tidak terjadi mis (kesalahan.red). Dengan dilaksanakanya audiensi ini, sesuatu yang viral dimedia bisa ditekan.

Disinggung terkait dengan penjelasan yang disampaikan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinasketrans) Kalteng bahwa 1,4 Juta merupakan angka tenaga kerja.

Bambang menyambut baik akan hal tersebut, dengan alasan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik, 500 ribu orang lebih dengan usia produktif tapi tidak memiliki pekerjaan yang tetap.

“saya pikir kita harus mendorong itu, untuk bisa memenuhi apa yang menjadi program 1,4 juta tenaga kerja. Memang sempat ada polemik dari teman-teman ke media, tapi saya pikir ketika adanya klarifikasi ini semuanya sudah selesai.” paparnya menambahkan.

Dilain pihak, Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng Syahril Tarigan menyampaikan kepada media untuk menyampaikan beritaan dengan benar, tidak menambahkan atau mengurangi.

“saya kira sudah jelas kita sampaikan, angka 1,4 juta tersebut merupakan angka potensi lowongan pekerjaan yang muncul” tegas Syahril Tarigan.

Dalam audiensi tersebut, Fordayak-KT juga meyampaikan sejumlah tuntutan yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama dan ditandatangnai diantaranya yakni prioritaskan lapangan pekerjaan dan tenaga kerja lokal secara terbuka dan transparansi, berikan penguatan kapasitas SDM.

Kedua, prioritaskan hak-hak masyarakat lokal dalam pengakuan kawasan dan pengelolaan kawasan. ketiga, memberdayakan masyarakat lokal di semua aspek kehidupan yang berkenaan dengan program transmigrasi dan tenaga kerja. Terakhir, Bapak Gubernur untuk meninjau kembali tidak berlakukan moratorium terkait ketransmigrasian.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: