BeritaKalteng.com, Palangka Raya-
Terjadinya Defisi BPJS Kesehatan pada tahun ini yang diklaim mencapai sekitar Rp.10 triliun lebih. Dikabarkan tidak mempengarui pelayanan BPJS Kesehatan khsusunya di Kota Palangka Raya.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya, dr. Elke Winasari menyampaikan, Secara kewilayaan, tidak bisa di ukur terjadi Defisit (perbandingan jumlah iuran yang terkumpul dengan jumlah pembayaran atau kliem.red) atau tidak.
“BPJS Kesehatan dari awal sudah menghitung secara aktualis, akan terjadi ketidak sesuaian antara besaran iuan yang diterima dengan klaim yang dikeluarkan” kata Elke, senin (01/10) di Palangka Raya.
Sebelumnya pihak BPJS Kesehatan sudah mengantisipasi terjadinya defisit. Mulai dari menaikan jumlah iuran pembayaran peserta, karena secara hitungan sudah tidak sesuai, kedua terkait pelayanan (penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.red) yang dikurangi.
Dua alternatif tersebut belum bisa disetujui oleh pemerintah, dan alternatif terakhir yakni subsidi dari Pemerintah, sehingga alternatif terakhir ini yang diambil dan disetujui oleh pemerintah.
“Alhamdullilah untuk daerah Kota Palangka Raya khsusunya, Defisit BPJS Kesehatan tidak mempengaruhi pelayanan terhadap masyarakat, baik ditingkat puskesmas sampai dengan rumah sakit, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.” ujarnya menambahkan.
Meski terjadi keterlambatan pembayaran, lanjutnya menyampaikan lebih dalam, tidak mengurangi BPJS Kesehatan Palangka Raya dalam melayani masyarakat, bahkan pihaknya tetap komitmen untuk membayar denda pembayaran.
Disinggung terkait adanya tunggakan iuran pembayaran BPJS Kesehatan khsusunya bagi peserta mandiri. Elke tidak menepis adanya tunggakan pembayaran iuran, bahkan sampai saat ini kolektibilitas hanya 52 persen peserta aktif membayar iuran, 48 persen peserta tidak aktif membayar
“Sejumlah upaya sudah kita lakukan seperti membuka lebih banyak canel pembayaran, bisa dikantor pos, lewat bank atau auto debet, tokopedia, kemudian menelpon dan mengingatkan peserta.” paparnya menambahkan.
Pihaknya ingin masyarakat dapat lebih meningkatkan kesadaran dalam membayar iuran. Pelayanan BPJS Kesehatan bersifat gotong royong, yang sehat membatu peserta mandiri yang tengah sakit. Jika iuran pembayaran peserta madiri wajib dilakukan setiap tanggal 10.
peserta yang bersangkutan akan dikenakan denda pada saat dilayani. Jika tidak dilakukan pembayaran dan ada tunggakan, secara otomatis kartu BPJS Kesehatan yang bersangkutan tidak aktif.
“untuk mengaktifkan kartu, peserta mandiri harus melunasi pembayaran tunggakan iuran yang belum dibayar. Denda pelayanan akan berlaku ketika peserta mandiri rawat inap, 2,5 persen dari biaya kliem yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke rumah sakit” tutupnya.(Aa)