RDP Kasus Dugaan Pencemaran Limbah Desa Sebabi, Warga Minta DLH Lakukan Sumpah Adat!

SAMPIT, Gerakkalteng.com- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotim, Jainudin Karim bersama jajarannya, termasuk Ketua Komisi III, Rimbun ST, wakil Komisi I, Sinar Kamala,dan sejumlah anggota DPRD Kotim lainnya terpaksa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang belakang dewan pada Senin (3/9) sejak pagi.

Rapat yang dihadiri oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup, (DLH), Dinas Perikanan, dan Dinas Kesehatan, termasuk Pihak Polres Kotim ini bersama warga dua desa tersebut yakni membahas kasus dugaan pencemaran limbah yang berimbas pada matinya ribuan ikan beberapa waktu lalu di aliran Sungai Seranau, Kecamatan Telawang tersebut.

Rapat yang dipimin langsung oleh wakil ketua komisi II ini berjalan alot, meskipun arah pembahasan mengundang banyak pertanyaan dari jajaran anggota legislatif, namun tidak banyak menghasilkan solusi dan pendapat di balik adu argumen tersebut sepanjang pembahasan.

Warga Desa Sebabi, dan Tanah Putih, mendesak agar pemerintah daerah, maupun pihak penyidik kepolisian termasuk pihak Dinas Lingkungan Hiudp, untuk bekerja secara profesional, dan tidak berpihak kepada perusahaan.Hal ini disampaikan oleh wakil rakyat yang mewakili masyarakat dalam rapat tersebut.

Sejauh ini rapat masih terus memanas, adu argumen dan dugaan-dugaan masih terus dilontarkan oleh pihak anggota llegislatif yang menilai kinerja Dinas Lingkungan Hidup sampai sejauh ini adanya kasus dugaan pencemaran tersebut, tidak pernah satupun perusahaan yang terjerat atau dinyatakan bersalah.

Pantauan dilapangan, bahkan sejumlah masyarakat meminta agar pihak DLH secara bersama-sama melakukan sumpah secara adat untuk memastikan agar mereka benar-benar profesional dan tidak menyalahgunakan wewenangnya.

“Kami minta disumpah adat saja pak,”ucap Ejeng, salah satu perwakilan masyarakat Desa Sebabi, di tengah forum tersebut.

Hal ini mengundang respon positif dari anggota dewan lainnya yang mana juga berasal dari daerah kelahiran tanah dayak tersebut. Mereka juga menyetujui untuk dilakukan prosesi sumpah secara adat.

“Apa yang dikatakan masyarakat itu benar, sumpah secara adat itu perlu dilakukan agar pihak DLH benar-benar bisa bekerja secara profesional,” Sahut Rimbun.

Diketahui kemarahan warga mrmuncak lantaran Kepala Dinas DLH, Sanggul L Gaol, sebelumnya menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya tumpahan atau minyak limbah CPO di TKP, dia juga menyebutkan ribuan ikan mati tersebut terindikasi di racun.(So)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *