Sidang Adat, DAD Kotim dan Damang Revisi Hasil Putusan Sanksi

BeritaKalteng.com, Palangka Raya– Warga Desa Pundu Kabupaten Kotawaringin Timur, menggerebek pasangan yang bukan suami istri, yakni drg.Ratri Prawitasari dan Saidi. Aksi penggerebekan itu, diwarnai dengan pemukulan oleh warga sehingga terpaksa dilakukan pengamanan oleh pihak kepolisian.

Puncaknya, digelar sidang adat oleh damang setempat, dan memutuskan keduanya bersalah, dan wajib membayar denda adat sebesar Rp 50 juta per orang. drg.Ratri Prawitasari menceritakan, penggerebek secara langsung dilakukan oleh warga, tanpa diketahui oleh ketua RT setempat. Warga langsung mendobrak pintu, masuk dan membawa ke kantor polisi.

Warga seiring melakukan penggerebekan, juga melakukan pemukulan. Meski demikian, permasalahan pemukulan itu tidak dapat dilaporkan, karena harus melalui proses visum terlebih dahulu.  Singkatnya, tutur drg.Ratri Prawitasari, digelarlah sidang adat yang melibatkan kedua belah pihak.

Hasil sidang adat itu sendiri, diputuskan bersalah, sehingga dikenakan denda adat yang nilainya sangat tidak memungkinkan untuk dipenuhi. Atas sanksi yang sangat memberatkan itu, akhirnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DAD Kalteng, dalam hal ini melalui Sekretaris Kordinator Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan DAD Kalteng, Thoeseng T.T. Asang.

“Saya secara pribadi mengaku bersalah dengan apa yang kami lakukan, karena berada dalam rumah dengan kondisi tertutup, padahal bukan pasangan suami istri. Namun warga tidak bisa membuktikan apa yang dituduhkan. Yakni, bahwa kami melakukan hubungan suami istri, sehingga akhirnya digerebek,” kata Sulastri, saat menjelaskan perihal kondisi yang dialami, dan juga sanksi adat yang diterapkan oleh damang, Rabu (22/8).

Sanksi yang dikenakan itu sangat memberatkan, karena tidak sesuai dengan realita yang ada. Karena itulah, setelah berkoordinasi dengan para tokoh setempat, maka diputuskan untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi ke DAD Kalteng. Hasilnya positif, DAD Kalteng merespon dengan baik termasuk menyikapi sanksi yang diberlakukan, termasuk melakukan revisi.

Atas, ungkap drg.Ratri Prawitasari, nama pribadi dan keluarga menyampaikan Apresiasi dan Ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Sekretaris Kordinator Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan, Thoeseng T.T. Asang, Ketua DAD Kabupaten Kotawaringin Timur, Untung, Damang Kecamatan Cempaga Hulu, Duwin, Ketua DAD Kecamatan Cempaga Hulu, Sabrin Lui, dan semua pihak yang membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Terpisah, Sekretaris Kordinator Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan, Thoeseng T.T. Asang, membenarkan telah melakukan koordinasi dengan pasangan yang dikenakan sanksi adat. Setelah berkomunikasi dengan Ketua Harian DAD Kalteng, Elia Embang, diputuskan DAD Kalteng untuk dapat menindaklanjuti permasalahan itu, yang ditunjuk Sekretaris Kordinator Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan untuk menanganinya.

“Jumlah itu memang sangat besar, dan tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Karena itulah, dilakukan koordinasikan dengan DAD Kabupaten Kotawaringin Timur, atas permasalahan itu, dan DAD Kotawaringin Timur segera memanggil damang daerah itu, untuk mendapatkan penjelasan. DAD Kotim, dan damang mengakui adanya kekeliruan dalam pemberian sanksi adat itu.” kata Thoeseng menambahkan.

Atas itu, segera dilakukan revisi, yang akhirnya dari Rp 50 juta, jumlahnya dikurangi sesuai dengan petunjuk dalam penerapan sanksi adat. Petunjuk sanksi itu, sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam perjanian damai Tumbang Anoi.

Dirinya meminta, DAD semua daerah untuk dapat mengembalikan marwah lembaga adat itu sebagai fasilitator, koordinasi, dan supervisi. Inilah yang menjadi peganggan, dan kedepan para damang untuk dapat melakukan sidang, dan sanksi adat sesuai dengan petunjuk, dan aturan yang ada.

DAD Kalteng akan mengambil langkah, dengan memberikan pelatihan kepada para damang, dalam upaya peningkatan sumber daya manusia, sehingga dapat menyelenggarakan kegiatan adat sesuai dengan prosedur.(Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: