Soal Penonjoban ASN, Kuasa Hukum Berencana Ajukan Gugatan Perdata

BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Hasil Putusan Kasasi yang diajukan oleh pemerintah provinsi (pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Mahkamah Agung (MA), atas perkara penonjoban salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN), atas nama Dagut beserta 134 ASN kabarnya ditolak (tidak dikabulkan) oleh MA.

Seperti yang disampaikan pihak kuasa hukum dari Dagut, salah satu ASN yang dinonjobkan, yakni Antoninus Kristianto SH kepada sejumlah awak media, bahwa dengan ditolaknya kasasi yang diajukan oleh pemprov ke MA, maka pemprov sudah seharusnya mengembalikan, semua hak dari ASN yang bersangkutan.

“Hak tersebut, yang dimaksudkan meliputi segala bentuk jabatan yang setara atau setingkat diatasnya, beserta penghasilan dan tunjangan yang melekat pada jabatan itu. Pengembalian, dilakukan selambat-lambatnya paling lama 90 (sembilan puluh) hari, terhitung dari dikeluarkannya putusan MA, hal itu sesuai dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara, khusus dalam pasal 116,” terang pengacara Dagut, Rabu (25/07).

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, ujarnya menambahkan, hal ini sesuai peraturan-perundangan, dan mengingat sifat putusan MA adalah final dan mengikat, maka putusan MA tersebut, wajib untuk dipenuhi oleh pemprov Kalteng.

Selain itu, Anton juga menambahkan kedepannya, selain Dagut, sebanyak 134 ASN yang dinonjobkan juga, berpeluang mengajukan gugatan perdata.

“Dalam hal ini, pihaknya akan kembali mengajukan gugatan perdata kepada pemerintah provinsi, atas kerugian kliennya selama dinonjobkan dari jabatannya,” tutup Antoninus.

hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak pemerintah provinsi, atas penolakan kasasi tersebut.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: