Dadang Murka!  PBS Bidang Migas Tidak Daftarkan Karyawan Di BPJS

SAMPIT, Gerakkalteng.com- Anggota Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto sangat menyayangkan pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) terutama yang  bergerak di bidang minyak dan gas ( Migas) di Kabupaten setempat yang masih belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS.

Menurutnya dalam hal ini PBS tersebut sudah tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU nomor 24 tahun 2011 dan UU nomor 40 tahun 2004 yang mengatur akan hal tersebut.

“Saya sendiri sudah menanyakan secara lagsung kepada karyawannya, baik di SPBU,karena ada beberapa SPBU yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS, dan juga pihak kontraktor yang bermitra dengan SPBU di Kotim ini,” Ungkap Dadang dengan lantangnya, Senin (30/7) tadi siang.

Dalam hal ini ketua Bapemperda DPRD Kotim ini juga menegaskan agar pihak BPJS menyurati pemerintah daerah untuk menyampaikan pihak PBS mana saja yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS.

“BPJS juga kita tuntut untuk terbuka terhadap publik,  perusahaan mana yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS, kita minta menyurati pemerintah daerah agar bisa dintindak lanjuti, kapan perlu diberi sanksi tegas,” Timpalnya.

Dadang menjelaskan PBS yang tidak mengindahkan aturan, sudah semestinya mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah daerah, baik sanksi Teguran maupun sanksi, Tidak mendapatkan pelayanan publik.

“Dalam waktu dekat kami dari Bapemperda dan Komisi Tiga juga akan mengundang pihak terkait, termasuk pihak PBS yang sudah tercatat belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS,” Tutupnya.(So)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: