BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalteng No. 10 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Adiministatif Pimpinan dan Anggota Dewan, rentan menimbulkan keresahan bagi setiap anggota dewan, baik provinsi kabupaten maupun kota.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng, Borak Milton kepada sejumlah awak media, saat berada di ruang komisi B kawasan gedung DPRD Provinsi Kalteng, Jl S Parman, Kota Palangka Raya, Selasa (22/05) pagi ini
Borak menuturkan, bahwa adanya Pergub No 10 Tahun 2018 tersebut, harus ditinjau kembali. Pasalnya, aturan tersebut memiliki kecendrungan, akan menimbulkan kontra yuridis dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Penerbitan Pergub No. 10 Tahun 2018 tersebut, berimbas pada penurunan beberapa item tunjangan sebagai anggota dewan Provinsi Kalteng. Yangmana menjadi kontra yuridisnya, yakni tunjangan anggota dewan kabupaten kota, tidak bisa melampaui besaran nominal tunjangan anggota dewan provinsi,” terangnya.
Legislator ini juga menyarankan, agar Pergub No. 10 Tahun 2018 tersebut, dapat ditinjau ulang serta dikoordinasikan, dengan pihak DPRD provinsi dan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemdagri RI).
“Selaku anggota dewan provinsi, kami tidak mempersoalkan jumlah penurunan nominal tunjangan, namun melainkan lebih kepada, bagaimana hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif, dapat saling menjaga dan menghormati,” ucapnya menambahkan.
Ia menuturkan, bahwa apabila Pergub No. 10 Tahun 2018 tersebut, tidak segera dikonsultasikan kepada DPRD Provinsi Kalteng, maka dipastikan kedepannya nanti akan menimbulkan berbagai persoalan dan keresahan, hingga ke DPRD kabupaten kota se Kalteng.(dhy)