Komposisi Kepengurusan Partai Politik Harus Perhatikan Keterwakilan Perempuan

BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Dalam upaya  meningkatkan partisipasi dan keterwakilan perempuan di tahun politik 2019 mendatang, sejumlah aktivis politik perempuan se Kalteng, menggelar konsolidasi bersama Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP RI), Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, dalam sebuah bentuk kegiatan seminar, di gedung DPRD Provinsi Kalteng, Jl S Parman Kota Palangka Raya, pada hari Selasa (22/05) pagi ini.

Seminar KPP DPRD Provinsi Kalteng ini, mengambil tema Partisipasi Perempuan di Tahun 2019. Hadir dalam kegiatan ini, sejumlah kaukus perempuan parlemen dari DPRD Kabupaten Kota se Kalteng.

Sebagai pemateri seminar, selain ketua KPP RI adapula Kepala Kesbangpol Provinsi Kalteng Agus Pramono, Komisioner KPU Provinsi Kalteng Taibah, dan Dewan Pakar.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPP RI GKR Hemas dihadapan puluhan aktivis politikus perempuan, dan para peserta seminar  menyampaikan, bahwa keterlibatan perempuan di tempat-tempat strategis, menjadi hal yang penting saat ini.

Seperti halnya, di parlemen peran perempuan, dalam pengambilan setiap keputusan menjadi sangatlah penting. Sebabnya, melalui pertimbangan keputusan, serta kebijakan harus pula memperhatikan prespektif gender.

“Peran perempuan di parlemen, harus disertai dengan penempatan perempuan, pada posisi-posisi yang strategis pula, misalnya pada komisi-komisi yang strategis. Hal ini dimaksudkan, agar dalam setiap kebijakan dan keputusan parlemen, dapat berprespektif gender,” kata ketua KPP RI.

GKR Hemas juga menuturkan, menjadi hal penting pula, yakni setiap partai politik harus menempatkan perempuan sebagai pengurus partainya masing-masing, dengan porsi 30 persen diisi perempuan.

“Saya mengharapkan, penempatan perempuan terutama sebagai pengurus partai politik, dapat dilakukan oleh partai politik. Setiap partai politik di pusat, wajib menempatkan para perempuan sebagai pengurus. Sedangkan di daerah, para ketua partai politik, hanya diminta untuk memperhatikan komposisi pengurus partai politiknya adalah perempuan,” ujar GKR Hemas.

Ia juga berpesan, agar pengurus KPP di daerah, dapat melakukan roadshow dan menjalin silahturahmi dengan seluruh ketua partai pololitik yang ada di provinsi kabupaten dan kota, agar dapat memperhatikan komposisi kepengurusan partainya masing-masing untuk menempatkan perempuan, sebagai pengurus partainya masing-masing di daerah.

Sementara itu, dalam kegiatan seminar tersebut, komisioner KPU Provinsi Kalteng Taibah menyampaikan data anggota DPRD, baik itu di provinsi, kabupaten maupun kota yang perempuan.

Data terakhir, KPU Provinsi menyebutkan, bahwa jumlah perempuan yang duduk menjadi anggota DPRD provinsi kabupaten maupun kota, adalah sebagai berikut, anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ada 5 orang dari 30 dengan prosentase 16,67 persen, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ada 9 orang dari 40  dengan prosentase 22,5 persen, Kabupaten Kapuas ada 8 orang dari 40 dengan prosentase 20 persen.

Kemudian Kabupaten Barito Selatan (Barsel) ada 9 dari 25 dengan prosentase 38 persen, Kabupaten Barito Utara (Barut) ada 8 dari 25 dengan prosentase 32 persen, Kabupaten Katingan ada 4 dari 25 dengan prosentase 16 persen, dan Kabupaten Seruyan ada 5 dengan prosentase 20 persen.

Selanjutnya, Kabupaten Sukamara ada 4 dari 20 dengan prosentase 20 persen, Kabupaten Lamandau ada 1 dari 20 dengan prosentase 5 persen, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ada 7 dari 25 dengan prosentase 28 persen.

Sedangkan Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) ada 9 dari 25 dengan prosentase 36 persen, Kabupaten Barito Timur (Bartim) ada 5 dari 25 dengan prosentase 20 persen, Kota Palangka Raya ada 10 dari 30 dengan 33,3 persen serta Provinsi Kalteng ada 12 dari 45 dengan prosentase 26,67 persen.

Taibah juga mengatakan, bahwa dalam undang-undang pemilu, mengatur komposisi 30 persen perempuan di parlemen, harus dipenuhi oleh partai politik.

“Kepengurusan partai politik di pusat, wajib memenuhi syarat minimal 30 persen, sedangkan kepengurusan partai politik di daerah hanya cukup memperhatikan komposisi pengurus partai politik perempuan,” tukas Taibah. (dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: