Jalani Sidang Adat, PT Mustika Sembuluh Wajib Bayar 2.311 Kati Ramu

BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng, menggelar Sidang Perdamaian Adat Dayak ‘Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu’, terhadap PT Mustika Sembuluh yang merupakan anak perusahaan PT Wilmar Group, di rumah betang ‘Eka Tingang Nganderang’, Jl DI Panjaitan, Kota Palangka Raya, Senin (14/05) pagi ini.

Sidang adat ini digelar, buntut dari aksi pengrusakan oknum satpam dari PT Mustika Sembuluh, yang telah secara nyata melakukan pengrusakan situs adat yang juga menjadi situs agama leluhur masyarakat Dayak Kalteng, khususnya masyarakat Dayak Kalteng yang beragama Kaharingan, yakni berupa Patung Sapundu dan Bukung Sandung, di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalteng.

Persidangan adat tersebut, dipimpin langsung oleh Majelis Sidang Perdamaian Adat Dayak dan anggota majelis hakim, atau Mantir Basarah Hai yang terdiri dari, Asbullah, Masidi Adjil, Marcos Tuwan, Taufik dan Wawan Embang.

Sementara itu, selaku penuntut atau pandawa, yang terdiri dari Dr Mambang I Tubil  SH MH MAP, Drs Untung TR MPd, Dr H Suriansyah Murhaini SH MH dan Parada LKDR SAg MSi, dimana acuan yang digunakan adalah pasal-pasal yang didasarkan pada perjanjian Tumbang Anoi. Sedangkan pihak perusahaan yang hadir, yakni Direktur Utama PT Wilmar Group Darwin Indigo yang didampingi, oleh salah satu manager perusahaan.

Sebelum proses persidangan dimulai, Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran menyampaikan apresiasinya, atas sikap kooperatif dari pihak perusahaan yang telah hadir, memenuhi panggilan sidang perdamaian adat, serta siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan perusahaannya.

“Sidang perdamaian adat ini, merupakan kali pertama digelar oleh DAD Kalteng. Kami dari DAD Kalteng, pada dasarnya tidak menentang semua proses investasi di Kalteng. Dengan catatan, semua perusahaan wajib memperhatikan masyarakat sekitarnya, terlebih khususnya lagi masyarakat Dayak Kalteng,” kata Ketua DAD Kalteng.

Agustiar juga mengingatkan, dimana bumi di pijak di situ langit dijunjung. Yangmana maksudnya, adalah pihak perusahaan, memiliki kewajiban untuk memperhatikan, dan berkontribusi kepada masyarakat sekitar perusahaan, khususnya pada pembangunan daerah di Kalteng.

“Kejadian ini juga sekaligus menjadi pelajaran berharga, agar perusahaan yang akan berinvestasi di Kalteng, wajib memperhatikan prinsip ‘Belom Bahadat’, yakni sadar serta menghargai adat istiadat dan nilai-nilaie yang berlaku di masyarakat setempat,” ujarnya.

Sementara itu, penuntut atau pandawa membacakan tuntutan kepada pihak perusahaan. Tuntutan yang dibacakan oleh Dr Mambang I Tubil, membeberkan sejumlah petunjuk adanya bukti-bukti kerusakan.

Pada saat tim 7 melaksanakan investigasi, guna menghimpun data, informasi dan fakta adanya kerusakan, yang dilakukan oleh oknum satpam PT Mustika Sembuluh, beberapa waktu lalu.

“Bukti-bukti kerusakan tersebut, diantaranya adalah adanya kerusakan patung sapundu yang bergeser, dalam keadaan miring dan adapula serpihan patahan bukung sandung, di lokasi pengrusakan,” ujar ketua pandawa, sesaat sidang dimulai.

Ia juga meminta, agar pihak perusahaan dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatan, pengrusakan dari oknum satpamnya, yang dianggap telah melecehkan sekaligus merendahkan adat istiadat masyarakat Dayak Kalteng.

Selanjutnya, Ketua Hakim Sidang Perdamaian, Marcos Tuwan, setelah melakukan berbagai pertimbangan bersama hakim anggota lainnya, akhirnya memutuskan dan menetapkan, bahwa pihak perusahaan, yakni PT Mustika Sembuluh, secara sah bersalah dan wajib mempertanggungjawabkan, semua kerusakan yang ada, sesuai dengan nilai adat istiadat masyarakat Dayak Kalteng.

“Bentuk pertanggungjawaban tersebut, berupa denda adat, dan pihak perusahaan wajib membayarkan denda adat, berupa kati ramu yang wajib dipenuhi oleh pihak PT Mustika Sembuluh,” tegas Ketua Tim Basarah Hai.

Lebih lanjut, Marcos menyebutkan adapun denda yang harus dibayarkan oleh pihak PT Mustika Sembuluh, yakni sebanyak 2.311,11 kati ramu, dengan perhitungannya 1 (satu) kati ramu, jika dinominalkan, per satuannya adalah sebesar 250 ribu rupiah per kati ramu.

Namun, mengingat berdasarkan berbagai pertimbangan, maka kati ramu tersebut dapat dinominalkan atau diganti dengan uang tunai. Jumlah kati ramu tersebut, ada sebanyak 2.311,11 ketika diuangkan, sehingga nominal uangnya adalah sebesar Rp 577.777.777,-.

“Jumlah nominal tersebut, relatif lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang diajukan oleh tim penuntut atau tim pandawa sebelumnya,” tukas Marcos.(dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: