Perihal PT. AGL, Mediasi Pemkab Pulpis Belum Hasilkan Kesepakatan

Situasi mediasi yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten pulang pisau terhadap persoalan sengketa tanah antara PT. AGL dengan masyarakat desa goha. Foto : beritakalteng.com

BeritaKalteng.com, PULANG PISAU – Menindaklanjuti hasil temuan tim 12 (duabelas) yang dibentuk oleh pemerintah kabupaten (Pemkab)  Pulang Pisau, provinsi kalimantan tengah (Kalteng), atas peninjauan lokasi dan identifikasi permasalahan terhadap aktivitas PT. Agrindo Green Lestari (AGL) di Desa Goha dan sekitarnya, kecamatan banama tingang, jabupaten pulang pisau.

Adapun dasar pembentukan tim tersebut, berdasarkan surat tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau No. 094/300/SPT/IV/UM.2018, tanggal 02 April 2018 lalu. Tim tersebut, selanjutnya bertugas untuk meninjau lokasi dan melakukan identifikasi permasalahan terhadap aktivitas PT AGL.

Sebagai tindaklanjut, dan sekaligus penyampaian hasil temuan tim di lapangan, maka Pemkab Pulang Pisau, melakukan kegiatan pertemuan mediasi yang menghadirkan, pihak Pemkab Pulang Pisau, Polres Pulang Pisau, Pemangku Kepentingan lainnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pulan Pisau, serta masyarakat, di ruang rapat Bupati, Kantor Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Jl Trans Kalimantan, Rabu (18/04) siang.

Namun disayangkan pertemuan tersebut, tidak dihadiri oleh pihak PT AGL. Yangmana, berdasarkan informasi yang dihimpun, PT AGL secara sengaja mangkir, tidak ingin hadir dalam pertemuan mediasi sore ini.

Padahal pertemuan tersebut, dipimpin langsung oleh dua orang pejabat daerah, yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Pulang Pisau  Susilo Iker Tamin, dan Asiten II Bidang Ekonomi Setda Kabupaten Pulang Pisau  Tiswanda.

Dalam pertemuan tersebut, Susilo Iker Tamin menyampaikan, apa yang menjadi hasil tinjauan lapangan dari tim yang dibentuk oleh Pemkab Pulang Pisau, agar dapat disampaikan dalam kesempatan pertemuan ini.

“Meskipun pertemuan kali ini, tidak dihadiri oleh pihak PT AGL, pertemuan kita tetap kita lanjutkan. Hasil tinjauan lapangan, menindaklanjuti laporan masyarakat yang ada di 3 (tiga) desa, agar bisa langsung disampaikan dalam forum pertemuan ini,” kata pimpinan rapat, Rabu (18/04) siang.

Kemudian, ketua tim lapangan Marko melalui Yudadi menyampaikan, bahwa saat melakukan identifikasi lapangan, atas laporan masyarakat Desa Goha, berada pada wilayah Sei Tandu DAS Kahayan dan untuk menuju lokasi klaim, harus menggunakan transportasi air dan darat, berjarak sekitar 13,8 Km.

“Menurut informasi yang dihimpun, bahwa lokasi yang diklaim oleh masyarakat, yakni Mikhan dan kawan-kawan (dkk), adalah tempat masyarakat secara turun temurun untuk mencari hasil hutan bukan kayu, berupa getah kayu pantung, obat tradisional berburu dan lain sebagainya,” kata Yudadi.

Ia juga menyebutkan, pada lokasi lahan yang diklaim masyarakat, telah dilakukan pembukaan lahan dan sebagian besar lahan tersebut sudah ditanam kelapa sawit oleh PT AGL.

“Merasa tidak terima, Mikhan dkk menuntut agar penyelesaian Kepala Desa Goha dan ke pihak PT AGL, tetapi tidak mendapat tanggapan yang jelas, sehingga permasalahan ini diadukan ke beberapa pihak, baik ditingkat kabupaten maupun provinsi, namun tidak mendapatkan jawaban memuaskan,” ucapnya.

Yudadi juga menyampaikan, tim melakukan pengambilan titik koordinat batas lokasi klaim masyarakat, yakni Mikhan dkk adalah sebagai berikut P1 = S1 38.245 – E113 51.693, P2 = S1 38.449 – E113 51.662, P3 = S1 38.409 – E113 51.522, P4 = S1 39.094 – E113 51.285, P5 = S1 39.135 – E113 51.385, P6 = S1 39.388 – E113 52.020 dan P7 = S1 38.500 – E113 52.318

“Berdasarkan hasil penghimpunan titik koordinat, maka selanjutnya dilakukan sebuah analisa pemetaan oleh BPN Pulang Pisau dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, dengan cara tumpang susun (overlay), antara lokasi yang diklaim masyarakat, yakni Mikhan dkk dengan lokasi PT AGL,” sebutnya.

Ia juga menuturkan, bahwa luasan lokasi yang memang benar merupakan milik Mikhan dkk, terdiri dari 2 (dua) blok, yakni dengan luasan sebesar 244,91 Hektar, dengan rincian Blok I sebesar 26,79 Hektar dan Blok II sebesar 218,12 Hektar.

“Tidak terima atas adanya aktivitas PT AGL, maka selanjutnya pihak masyarakat, yakni Mikhan dkk bersama-sama mantir setempat, melaksanakan ritual Mahinting Pali. Hal tersebut, sebagai upaya dari masyarakat mempertanyakan haknya,” jelasnya.

Saat ini, Hinting Pali berupa pagar kawat berduri, telah dibongkar sepihak oleh pihak PT AGL. Persoalan tersebut, terjadi pula di Desa Lawang Uru dan Desa Manen Kaleka. Namun, pihak perusahaan yang diadukan adalah PT Citra Agro Abadi (CAB) yang juga merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Ia juga menyampaikan kesimpulan, hasil sementara temuan tim lapangan, atas persoalan yang terjadi, antara lain berdasarkan keterangan beberapa warga masyarakat Desa Goha, Desa Lawang Uru dan Desa Manen Kaleka, telah dilakukan penggarapan lahan secara sepihak oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT AGL dan PT CAB, tanpa adanya persetujuan dari seluruh warga, terutama pemilik lahan.

Pemberian tali asih oleh pihak perusahaan kepada warga melalui pemerintah desa, dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan seluruh warga masyarakat desa, terutama pemilik lahan.

Pembebasan lahan warga, oleh pihak perusahaan tanpa dilakukan pengukuran dan pemasangan patok tanda batas, di lapangan yang melibatkan warga masyarakat desa, sehingga banyak warga masyarakat desa yang tidak tahu, apakah lahannya termasuk areal yang dibebaskan oleh perusahaan atau tidak.

Serta kurangnya transparansi, dalam proses pemberian tali asih dalam rangka, pembebasan lahan warga masyarakat untuk perkebunan kelapa sawit, yakni dari PT AGL dan PT CAB. Sehingga menimbulkan keresahan dan gejolak sosial, ditingkat masyarakat pada beberapa desa di wilayah Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau. (dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: