Masih Terdapat Kendala, Ini Kata Anggota Komisi I DPD RI Terkait Dana Desa

BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA-Meskipun terdapat 900 Kepala Desa bermasalah karena penyelewengan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, program tersebut masih dalam tingkat keberhasilan.

“Dari data Kementerian Desa, ada 900 Kepala Desa yang bermasalah dari total 74.754 Kepala Desa. Itu hanya 1,6 persen, artinya masih dalam tingkat keberhasilan.” ujar Dra. Hj. Eni Khairani, M.Si., Anggota Komite I DPD RI dalam pertemuan antara Komite I DPD RI dan Pemprov Kalteng (17/04) siang.

Adanya DD dan ADD yang berasal dari APBN membuat pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik. Sebelum ada DD dan ADD ini, desa-desa selalu terkendala tidak adanya dana pembangunan desa dari APBD.

“Persoalannya adalah, daerah yang memang APBD dan ADD nya kecil sulit untuk mengakomodir desa-desa. Tetapi dengan adanya dana desa melalui APBN ini, dapat membuat pembangunan di desa itu berjalan.” ungkap Anggota DPD RI perwakilan Riau itu.

Eni Khairani melanjutkan, untuk meminimalisir masalah, upaya sosialisasi harus berjalan dengan baik, aturan yang ada tidak boleh tumpang tindih, dan secara teknis Kepala Desa dan perangkatnya perlu mengetahui penggunaan dana desa yang sesuai dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Hal senada juga diungkapkan oleh Syaidina Aliansyah, Asisten I Setda Kalteng, bahwa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan program yang bagus untuk mensejahterakan masyarakat.

“Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut, sebenarnya merupakan program yang bagus untuk mensejahterakan masyarakat, karena dapat meningkatkan daya beli masyarakat, meningkatkan jumlah lapangan pekerjaan.” ungkap Syaidina.

Namun demikian, pihaknya menyarankan agar SDM di desa-desa perlu diperkuat lagi. Selain itu, pembinaan-pembinaan dan pengawasan oleh berbagai pihak yang terlibat perlu diperkuat pula.
(byp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: