Desa Patai Menanti Langkah Tegas Gubernur, Kasus PT Task III Kembali ke DPR RI

SAMPIT, GERAKKALTENG.COM- Ketua TIM Desa patai Kecamatan Cempaga Kabupaten, Kotim, Suparman mengatakan saat ini tim desa patai yang sudah dipercaya masyarakat untuk menagih hak mereka kepada PT TASK III atas lahan seluas  kurang lebih 900 hektar yang berada diluar hak guna usaha (HGU) tersebut masih menunggu langkah tegas gubernur Kalimantan Tengah.

Menurutnya, kisruh antara PT Task III dengan tim Desa Patai ini, akan kembali di RDP (Rapat Dengar Pendapat) kembali di DPR RI terkait  laporan tim desa soal sengketa tersebut. Bahkan bukan hanya tim desa Patai saja yang akan diundang ke DPR RI, Gubernur Kalteng dan Bupati Kotim juga akan dilibatkan dalam hal penyelesaian sengketa tersebut.

“Kita percaya Gubernur akan berpihak dan memperjuangkan hak kami nantinya pada tanggal 25 april 2018 ini di DPR RI. Kami tim desa patai tidak menuntut hal yang berlebihan kepad PT TASK III, hanya meninta hak kami sesuai dengan aturan dan undang-undang yang  berlaku di NKRI ini,”Ujar Suparman, Rabu (11/4).

Selain itu dia juga menyebutkan,  dugaan pelanggaran oleh pihak PT Task III yang sebelumya sudah di laporkan itu sudah menjadi kewenangan hukum.”Kami hanya menuntut hak dari 900 hektar lahan di luar HGU itu, kamipun siap apabila diminta kroscek langsung di lapangan,” Tukasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kotim H.Supriadi MT mendesak kepada pemerintah daerah dan perusahaan supaya segera menyelesaikan hak masyarakat desa patai tersebut.

“Soal plasma saya pikir tidak ada alasan buat PT TASK III tidak merelaisasikannya, karena ini sudah amanat aturan dan undang-undang apalagi jika lahan itu berada di luar HGU,” Tegas Supriadi MT.(So)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: