Sengketa Lahan PT. AGL, Pemda Pulang Pisau Turunkan Tim Lapangan

Tampak Tim Lapangan yang diturunkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menginventarisir sejumlah data yang disampaikan masyarakat Desa Goha baru-baru ini. Foto : BeritaKalteng.com

BeritaKalteng.com, PULANG PISAU – Setelah adanya laporan masyarakat yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau, atas sengketa lahan antara perusahaan besar swasta (Pbs), yakni PT Agrindo Green Lestari (AGL), dengan masyarakat Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalteng.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemkab Pulang Pisau, akhirnya membentuk tim yang berasal dari berbagai unsur dan institusi terkait, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pulang Pisau, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau, Setda Kabupaten Pulang Pisau, Dinas Penanaman Modal dan Penanaman Modal Satu Puntu, dan Perkimtan.

Tim yang dibentuk bedasarkan hasil rapat oleh Pemeritah Kabupaten Pulang Pisau, dan bertugas untuk menginvetarisasi, serta menghimpun informasi sebanyak-banyaknya atas laporan masyarakat, atas penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT AGL.

Menurut Ketua Tim Lapangan yang ditunjuk oleh Pemkab Pulang Pisau, Marko menyebutkan anggota tim yang turun ke lokasi, ada 12 (duabelas) orang, dimana tugasnya untuk menginventarisir data lapangan, dan mengumpulkan informasi berkenaan dengan segala sesuatu, berhubungan atas semua laporan masyarakat.

“Kami mengumpulkan informasi-informasi, terkait adanya laporan masyarakat. Selain itu, keduabelas orang ini juga, berasal dari berbagai instansi sopd kabupaten,” terang Marko, Rabu (04/04) malam kemarin.

Ia menambahkan, hasil temuan informasi yang dihimpun dari masyarakat, akhirnya kemudian akan disampaikan kepada pihak pimpinan daerah, sebagai pertimbangan untuk pengambilan kebijakan, dari pemkab Pulang Pisau selanjutnya.

“Yang kami lakukan, adalah mencocokan titik koordinat yang dilporkan oleh Mikhan bersama masyarakat Desa Goha lainnya, dimana lahannya diduga telah diserobot oleh pihak PT AGL,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu ahli waris lahan yang bersengketa, Mikhan. Ia menyambut baik, adanya tindaklanjut atas laporan yang disampaikan oleh pihak, atas klaim dari PT AGL secara sepihak, atas kepemilikan sebidang lahan, seluas 275 hektar milik masyarakat.

“Harapan kami, dengan adanya tindaklanjut dari Pemkab Pulang Pisau yang menurunkan timnya ke lokasi, kedepannya kami bisa mendapat sebuah titik terang, atas persoalan yang sedang dihadapi,” kata Mikhan, saat berada di lokasi lahan yang dipersengketaan.

Ia juga mengatakan, pihaknya hanya meminta agar pihak PT AGL dapat secara kooperatif, menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi masyarakat Desa Goha.

“Setelah tim Pemkab Pulang Pisau, turun ke lokasi lahan yang dipersengketakan, selanjutnya pemerintah daerah dapat menentukan kebijakan tegas, agar permasalahan ini tidak berlarut-larut,” pungkas Mikhan.(dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: