Sektor Kemaritiman Menjadi Potensi PAD Kalteng

BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Sebenarnya masih banyak lagi potensi daerah yang dapat dikembangkan, sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalteng. Salah satunya, yakni dari retribusi sektor kemaritiman di Kalteng.

Terlebih lagi, mengingat Kalteng memiliki garis pantai sepanjang 7.500 km. Berdasarkan hasil kunjungan kerja, tim penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) retribusi jasa usaha dan perijinan tertentu, DPRD Provinsi Kalteng ke Kementrian Kemaritiman Republik Indonesia belum lama ini.

Selain itu, dalam UU No. 23 Tahun 2014 pasal 27, menyebutkan kewenangan daerah provinsi di laut. Adanya hal itu, maka dari itu kewenangan untuk menarik retribusi dari sektor kemaritiman.

Menurut legislator DPRD Kalteng, Artaban SH menyebutkan, kunjungan kerja yang dilakukan ke Kementrian Kemaritiman kemarin, mengispirasikan tim penyusunan raperda.

“Sebelumnya, sewaktu kewenangan masih berada di pemerintah kabupaten, jarak radius yang dikelola hanya 0-4 mil. Namun, setelah adanya peralihan wewenang dari kabupaten ke provinsi, hingga jarak radiusnyapun bertambah menjadi 0-12 mil,” terangnya, Senin (27/03) kemarin.

Yangmana selanjutnya, masukan tersebut akan dijadikan bahan pembahasan, dalam penyusunan raperda retribusi jasa usaha dan perijinan tertentu di Kalteng.

“Belajar dari Provinsi Kepulauan Riau yang berhasil meningkatkan PADnya sebesar 6 triliun rupiah, hanya dari sektor kemaritiman. Kenapa tidak, jika ada suatu daerah yang telah berhasil mengelola sektor kemaritiman, dapat ditiru oleh pemerintah provinsi,” kata ketua komisi D DPRD Kalteng.

Ia menambahkan, dengan adanya inspirasi tersebut, maka tidak ada salahnya pemerintah provinsi mengupayakan, agar sektor kemaritiman di Kalteng dapat memberikan kontribusi kepada peningkatan PAD.

Sementara itu, Hj Agus Susilasani yang juga merupakan bagian dari tim raperda retribusi mengutarakan, ada 5 (lima) hal yang dapat menjadi sumber pemasukan PAD, dari sektor kemaritiman meliputi labuh jangkar, jasa tunda, jasa pandu, moring dan persampahan.

“Mengingat, saat ini kita masih belum ada fasilitas jasa pelayanan kepada 4 (poin) yang disebutkan sebelumnya, maka hanya ada satu poin yang paling memungkinkan, dapat ditarik menjadi sumber retribusi PAD Kalteng, yakni labuh jangkar di radius 0-12 mil dari bibir pantai,” ujarnya.

Ia juga mengakhiri percakapan, pembahasan materi raperda retribusi juga dapat memuat, poin-poin yang mengakomodir maksud dan tujuan sekaligus sebagai dasar hukum, menarik retribusi dari sektor kemaritiman, dan sumber PAD pun akan semakin bervariatif. (dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: