Bentuk Pertanggungjawaban Keuangan, Tiga Daerah Serahkan Laporan Ke BPK

Penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi, kabupaten kapuas, dan kabupaten kotawaringin timur baru-baru ini foto : beritakalteng.com

 

BeritaKalteng, PALANGKA RAYA – Pengelolaan keuangan daerah yang baik, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sebabnya, melalui adanya pengelolaan keuangan daerah yang baik, maka dapat dipastikan, penyelenggaraan pemerintahan di suatu daerah (pemda, red), akan ikut berjalan dengan baik.

Begitupula sebaliknya, ketika keuangan daerah tidak terkelola secara baik, maka berimbas pada buruknya pelaksanaan roda pemerintahan di suatu daerah.

Atas dasar tersebut, maka pengelolaan keuangan daerah wajib dilaporkan, secara transparan dan akuntabel kepada publik, melalui hasil pemeriksaan tim auditor, Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Seperti halnya, laporan pengelolaan keuangan daerah yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi kepada BPK RI perwakilan Kalteng.

Penyerahan laporan keuangan daerah tersebut, dimaksudkan sebagai upaya pertanggungjawaban, atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2017 lalu.

Kepala BPK perwakilan Kalteng Ade Iwan Ruswana menyebutkan, sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Penyerahan laporan keuangan daerah, paling lambat 3 (tiga) bulan, setelah berakhir pelaksanaan tahun anggaran sebelumnya.

“Jadwal yang ditetapkan, yakni pada tanggal 31 Maret 2018 ini. Ada 3 (tiga) daerah yang telah menyerahkan laporan keuangan daerah, kepada kami yakni pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Kapuas. Sedangkan sisanya, masih kita tunggu sampai batas akhir jadwal yang ditentukan.

Jika, memang ada daerah yang masih belum menyerahkan laporan keuangan daerahnya, dan menyerahkannya pada awal bulan April 2018, laporan tersebut tetap kami terima, namun dengan berbagai catatan,” terang  Ade, Senin (19/03) sore kemarin.

Ia juga menjelaskan, bahwa dari laporan keuangan daerah yang telah disampaikan tersebut, selanjutnya akan diperiksa secara terperinci, oleh tim auditor BPK RI. Waktu pemeriksaan oleh tim auditor, yakni sekitar 2 (dua) bulan, setelah tanggal pemeriksaan.

Hal ini, sesuai dengan amanah konstitusi. Kemudian, nantinya hasil dari tim auditor akan disampaikan kembali kepada DPRD, setelah itu hasilnya akan disampaikan kepada publik melalui media.

“Menjadi kendala, adalah pada keterbatasan tenaga auditor BPK RI. Yangmana hal ini, menyebabkan proses pemeriksaan terperinci akan membutuhkan waktu yang cukup panjang. Saat ini, kami juga berupaya mengatasi hal tersebut, agar proses pemeriksaan terperinci, dapat tetap berjalan sebagaimana dijadwalkan,” ujarnya Kepala BPK RI perwakilan Kalteng.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail mengatakan, pemerintah provinsi telah menyerahkan laporan keuangan daerah, kepada BPK RI perwakilan Kalteng.

“Pemerintah provinsi, tahun sebelumnya telah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat tersebut, wajib dipertahankan dan ditingkatkan. Seperti yang disampaikan oleh Kepala BPK RI perwakilan Kalteng, adanya keterbatasan tenaga auditor, maka pemerintah provinsi lebih awal menyerahkan laporan keuangan daerahnya, agar waktu pemeriksaan terperinci, akan semakin panjang,” kata Habib, saat diwawancarai sejumlah awak media.

Pria yang gemar mengenakan peci ini juga mengutarakan, bahwa biasanya pemerintah provinsi menyerahkan laporan keuangan daerah, sekitar tanggal 30 Maret pada tahun-tahun sebelumnya, namun untuk tahun ini pihaknya menyerahkannya lebih awal, yakni Senin 19 Maret 2018. Pihaknya berharap, agar Kalteng bisa kembali mendapatkan predikat WTP.

Ditempat yang sama, Pjs Bupati Kapuas Ermal Subhan mengatakan, pemerintah Kabupaten Kapuas dihari yang sama juga telah menyerahkan laporan keuangan daerah. Pada tahun sebelumnya, Kabupaten Kapuas juga meraih predikat WTP.

“Predikat tersebut, wajib dipertahankan dengan berbagai upaya, seperti inventarisir aset-aset milik pemkab, baik aset yang bergerak maupun aset yang tidak bergerak. Upaya inventarisir sudah kami lakukan, dan pada hari ini kami sampaikan laporannya kepada BPK RI perwakilan Kalteng,” tutur Ermal.

Kepala Dinas ESDM provinsi yang sekarang menjabat sebagai Pjs Bupati Kapuas ini juga mengharapkan, agar Kabupaten Kapuas dapat kembali meraih predikat WTP. (dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: