Penghentian Oprasional PT. AKT, Asera : Masih Jalan “Nikung” Namanya

BeritaKalteng, Palangka Raya- Penghentian oprasional batu baru PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berdomisili di Kabupaten Barito Utara oleh Pemerintah daerah Provinsi Kalteng baru-baru ini, tampaknya didukung oleh DPRD Kalteng.

Dimana dalam waktu dekat, sejumlah Anggota Komisi B DPRD Kalteng akan menjadwalkan kunjungan kerja langsung ke lokasi untuk melihat situasi dan kondisi secara utuh.

“tindakan yang dilakukan oleh Gubernur Kalteng (Sugianto Sabran.red) sudah benar. Kita tidak peduli sipapun yang ada di belakangnya (PT.AKT.red), Jendral kah, apa kah!.” ujar Ashera selasa (20/03) di Palangka Raya.

Justru seorang Jendral atau petinggi Negara, atau pejabat Negara ujarnya lagi, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada pengusaha. Oleh karnanya kegiatan Gubernur Kalteng sepenuhnya akan didukung, sepanjang untuk peningkatan Pendapatan Daerah.

Selama maksud dan tujuan Gubernur Kalteng untuk kepentingan daerah. itu berarti katanya menambahkan, Gubernur Kalteng hebat. Belum lagi melibatkan semua lembaga dan instansi didalamnya, baik itu Polda, Kejati, Pengadilan dan sebuah tim.

“kita tidak meremehkan Jendral atau pejabat Negara dibelakangnya (PT. AKT.red), sepanjang tantanan kenegaraanya di hormati, dan memberikan contoh kepada, rakyat dan Pemerintah. kalau diminta stop tapi masih jalan, artinya ini “nikung” dan sudah tidak benar” paparnya menambahkan.

Menyangkut alasan dari pihak Perusahaan masih beroperasi dengan dasar putusan majelis hakim PTUN 13 Desember 2017 terkait penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Menurutnya lebih dalam, hasil keputusan PTUN tersebut bukan berati memenangkan pihak PT. AKT secara keseluruhan, tapi kembali dilihat poin-poin yang tersirat dalam putusan tersebut bahwa tindakan Gubernur Kalteng sudah benar.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: