BeritaKalteng, PALANGKA RAYA- Ratusan Mahasiswa mengatasnamakan Gerakan Rakyat Kalimantan Tengah (Kalteng) Peduli Demokrasi, melakukan aksi penolakan revisi Undang-undang MPR DPR DPRD dan DPD (UU MD3, red), di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng, Jl S Parman, Kota Palangka Rakyat, Jumat (09/03) sekitar pukul 08.00 Wib.
Menurut pantauan dilapangan, aksi ratusan mahasiswa tersebut diwarnai dengan aksi pembakaran keranda, sebagai bentuk matinya demokrasi di Indonesia khususnya di Provinsi Kalteng. Dalam aksi tersebut dibawah pengawalan aparat kepolisian dari Polres Palangka Raya.
Namun disayangkan Peserta aksi merasa kecewa, karena tidak ada satupun anggota dewan yang menemui mereka. Sempat terjadi aksi pembakaran replika keranda di depan pintu gerbang gedung DPRD Provinsi Kalteng. Hal tersebut, menunjukan matinya proses demokrasi di Indonesia, khususnya di Kalteng.
Sekretaris DPRD Provinsi Kalteng, Tantan yang mewakili kesekretariatan DPRD Provinsi Kalteng ketika menemui masa aksi unjuk rasa menyampaikan, saat ini anggota dewan tidak satupun berada ditempat dengan alasan sedang mengikuti kunjungan kerja ke luar daerah.
“Saya tidak mengijinkan peserta aksi masuk ke dalam gedung, karena percuma saja kalau kalian masuk. Lantaran tidak ada satupun anggota dewan yang berada ditempat,” katanya.
Menurut Jenderal Lapangan, Arifudin mengatakan, sebenarnya aksi yang dilakukan ini untuk menyampaikan sikap penolakan adanya amandemen UU MD3. Dari adanya aksi ini, pihak eksekutif maupun legislatif di Kalteng, dapat mendukung sikap penolakan revisi UU MD3.
“Kami menolak adanya revisi UU MD3, terutama pada pasal 73, pasal 122 huruf (k) dan pasal 245. Yangmana paling utamanya, adalah pada pasal 122 huruf (k). Namun, disayangkan pada kesempatan aksi ini, tidak ada satupun anggota dewan yang menemui peserta aksi,” kata Arifudin.
Ia juga menyampaikan rasa kecewanya, karena tidak satupun anggota DPRD Provinsi Kalteng yang menemui peserta aksi hari ini. Ironis, ketika ada persoalan berkaitan dengan UU MD3, justru gedung milik rakyat ditinggalkan kosong oleh anggota DPRD Provinsi Kalteng pergi kunjungan keluar daerah, sekalian pelesir ke luar kota.
“Kami kecewa, atas ketidakhadiran anggota DPRD Provinsi Kalteng, karena pada kesempatan tersebut tidak ada satupun, anggota dewan yang menemui peserta aksi. Aksi penolakan revisi UU MD3 akan terus dilakukan, sampai tuntutan kami diterima oleh anggota dewan yang menjadi wakil rakyat Kalteng,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Siregar mengatakan, dalam pengawalan aksi ini disayangkan dalam aksi ini terjadi pembakaran keranda, di atas jalan yang menjadi fasilitas negara. Ketika adanya pembakaran, maka protap yang dilakukan dengan pembakaran di atas fasilitas negara, sudah jelas salah.
“Sedikitnya ada 300 personil yang diturunkan, mengawal aksi kali ini. Yang pasti pengawalan dari kepolisian akan tetap dilakukan. Berdasarkan perundang-undangan, batas maksimal dari sebuah aksi hanya sampai pukul 18.00 Wib,” tutup Kapolres Palangka Raya. (dhy)