DAD Kalteng Bentuk Tim 7 Tangani Kasus Pengrusakan Situs Budaya Dayak

BeritaKalteng, PALANGKA RAYA- Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng), dimana sebelumnya telah menetapkan tim investigasi berjumlah 7 (tujuh) orang. Selanjutnya, tim investigasi ini akan bertugas, menghimpun data dan informasi, terkait dengan adanya dugaan pengrusakan patung sapundu dan bukung sandung, di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng).

Adapun 7 anggota tim investigasi tersebut, yakni Dr Andrie Elia Embang, Dr Suriansyah Nurhaini, Wahyudi F Dirun, Parada LKDR, Dr Mambang Tubil, Letambunan, Marcos Tuwan dan Baru I Sangkai.

Penetapan ketujuh orang tersebut, didasari atas Surat Tugas No. 30/DAD-KTG/ST/III/2018, tertanggal 05 Maret 2018. Ketujuh orang ini, selanjutnya akan bekerja menjadi satu tim investigasi yang akan turun ke lokasi Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.

Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran mengatakan,  supaya persoalan ini tidak menjadi ‘bola liar’ maka DAD Kalteng, sudah membentuk tim investigasi yang berjumlah 7 (tujuh) orang. Tim investigasi yang dibentuk ini, sesegera mungkin langsung turun ke lapangan, agar segera menggali semua informasi dan data di lapangan.

“Dalam peristiwa ini, tentunya kita tidak mengesampingkan hukum positif. Namun mengingat peristiwa tersebut, berkaitan dengan permasalahan adat Dayak, karena patung sapundu dan bukung sandung menjadi hal sakral, terutama bagi masyarakat Dayak Kaharingan,” ujar Ketua DAD Kalteng, Senin (05/03) kemarin.

Ia juga nenyebutkan, bagi masyarakat Dayak yang beragama Kaharingan, Patung Sapundu dan Bukung Sandung adalah hal yang paling sakral, karena merupakan sebuah bentuk penghormatan, kepada para leluhur dan nenek moyangnya.

“Langkah DAD Kalteng, diawali dengan membentuk tim dan melakukan investigasi ke Desa Pondok Damar. Dari hasilnya nanti, maka dapat diketahui sanksi adat apa yang akan dijatuhkan kepada oknum pengrusakan. Selain itu, ketua tim investigasi yang ditunjuk adalah Andria Elia Embang, beserta beberapa pengurus DAD lainnya. Saat berada dilapangan, tim akan berkordinasi dengan damang dan mantir setempat,” terang Agustiar.

Sementara itu Ketua Tim Investigasi, Andria Elia Embang menyebutkan, setelah ini tim langsung berangkat ke Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, pada hari Rabu 07 Maret 2018.

Dilokasi, tim investigasi langsung berkordinasi dengan damang, mantir dan masyarakat setempat. Proses investigasi masih tetap berjalan, disana kami akan menggali dan mengumpulkan data dan informasi dari masyarakat dan penemuan bukti di lapangan. Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan investigasi dan pengumpulan data, yakni sekitar satu bulan, namun yang pasti secepatnya data terkumpul di lapangan,” tutup Andria Elia Embang. (dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: