Lakalantas Tempati Peringkat 3 Penyumbang Kematian

Beritakalteng, PALANGKA RAYA – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas), menempati peringkat ketiga penyebab kematian, setelah struk dan jantung. Data Korlantas Mabes Polri, melansir bahwa dalam kurun waktu 3 (tiga) jam, sedikitnya ada 1 orang meninggal dunia akibat lakalantas.

Hal tersebut, menunjukan masih rendahnya tingkat kesadaran dari masyarakat, pengguna kendaraan roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat). Bahkan data Korlantas Mabes Polri, tercatat pada tahun 2016 angka kecelakaan dengan korban luka berat ada sebanyak 22.939 korban, dan di tahun 2017 ada sebanyak 16.159 korban, dengan penurunan trend sebesar -30 persen.

Kemudian kecelakaan dengan korban Luka Ringan (LR), pada tahun 2016 ada sebanyak 129.913 korban dan di tahun 2017 ada sebanyak 115.913 korban, dengan penurunan trend sebesar -4 persen. Sedangkan untuk total kerugian material, pada tahun 2015 tercatat sebesar 226.416.414.497 milyar rupiah, dan pada tahun 2016 tercatat sebesar 212.930.883.536 milyar rupiah, dengan penurunan sebesar -6 persen.

Khususnya penanganan lakalantas yang di yang ditangani oleh Polda Kalteng, dipimpin oleh Brigjend Pol Drs Anang Revandoko, melalui Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Waluyo. Ia menyebutkan, sepanjang tahun 2017 lalu, angka lakalantas  mencapai seribu lebih.

“Masih tingginya angka lakalantas tersebut, disebabkan oleh berbagai faktor penyebab, diantaranya faktor kelalaian dan ketidakpatuhan masyarakat pengendara sepeda motor, maupun mobil yang tidak disiplin melanggar tata-tertib berlalu lintas,” kata Kombes Pol Eko Waluyo, Senin (05/03) pagi.

Ia menuturkan, upaya yang dilakukan oleh pihak Ditlantas Polda Kalteng, antara lain dengan mengelar  operasi penyelamatan dengan sandi operasi telabang 2018.  Operasi yang ini digelar secara serentak, mulai hari ini Senin 05 Januari sampai hari Minggu 25 Januari 2018.

“Adapun maksud, digelarnya operasi telabang ini adalah untuk menanamkan kesadaran dari masyarakat, pengguna kendaraan bermotor. Selain itu, pendekatan yang digunakan pun 80 persennya lebih kepada teguran dan 20 persennya adalah penindakan,” tutur Dirlantas Polda Kalteng, saat dijumpai di kantor Ditlantas Polda Kalteng.

Ia juga menyampaikan, dalam operasi telabang 2018 ini, selain menggelar kegiatan tahunan Korlantas Mabes Polri, pihak Ditlantas juga mengkampanyekan 7 (tujuh) poin ‘Road Safety’, yakni agar pengendara kendaraan bermotor tidak melawan arus, pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm standart keselamatan, anak dibawah umur dilarang mengendarai sepeda motor maupun mobil.

Kemudian berikutnya, pengendara ketika memacu kendaraan tidak melampaui ambang batas kecepatan rata-rata normal, pengendara sepeda motor maupun mobil tidak dalam keadaan mabuk dan dibawah pengaruh obat-obatan dan narkoba, dan tidak kalah pentingnya, pengendara tidak sedang menggunakan handphone pada saat berkendaraan.

Yang tidak kalah pentingnya, khususnya pengendara mobil, tidak menghidupkan audio musik secara berlebihan, pasalnya sangat beresiko dapat menggangu konsentrasi pengemudi itu sendiri, dan pengguna kendaraan lainnya.

“Lakalantas menempati posisi ketiga penyebab kematian, selain penyakit struk dan jantung. Oleh karena itu, pihaknya dalam gelar operasi telabang 2018 ini, melaksanakan berbagai kegiatan berupa edukasi ke sejumlah sekolah, mulai dari pendidikan anak usia dini (paud), taman kanak-kanak (tk), sampai ke sejumlah komunitas motor dan mobil,” ujar Kombes Pol Eko Waluyo.

Perwira menengah berpangkat melati tiga dipundaknya ini juga mengharapkan, melalui pendidikan dasar ke paud, tk, sekolah dan komunitas otomotif, maka diharapkan adanya kesadaran seseorang sedari usia dini.

“Kesadaran masyarakat pengguna kendaraan bermotor, di Kota Palangka Raya untuk mentaati aturan berlalu lintas, relatif terbilang masih cukup tinggi. Namun, meskipun demikian edukasi yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Kalteng, harus disambut baik oleh masyarakat.”

mengingat hal tersebut ujarnya lebih dalam lagi, semata-mata hanya untuk menekan angka kecelakaan, dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas di Kalteng,” tutup Dirlantas Polda Kalteng.(dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: