BeritaKalteng, Palangka Raya- Ditahun politik seperti sekarang ini, sangat penting bersama-sama menciptakan serta menjaga situasi dan kondisi yang aman. Terlebih lagi bagi seluruh pasangan calon yang ikut dalam pelaksanaan Pilkada 2018 di 10 Kabupaten dan 1 Kota se Kalimantan Tengah.
Namun tidak hanya itu, jaminan serta menciptakan dan meningkatkan pelayanan Publik secara maksimal terhadap masyarakat khsusunya bagi Paslon yang nantinya akan menjalankan roda Pemerintah di Daerah merupakan hal yang penting dilakukan.
Untuk itu, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 menggelar Kegiatan sosialisasi dan penadatanganan pernyataan komitmen calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kegiatan yang berlangsung pada, Rabu (14/2) di ballroom Aquarius Hotel, jalan Imam Bonjol kota Palangka Raya ini juga dihadiri oleh Paslon dari seluruh wilayah Kabupaten/kota di Provinsi Kalteng yang turut andil dalam Pesta Demokrasi serentak periode 2018-2023.
Kepala Ombdusman RI Perwakilan Kalteng Thoeseng T.T. Asang berharap, sengaja menggelar kegiatan ini dengan harapan, siapapun Paslon yang nantinya terpilih sebagai Kepala Daerah, mampu meningkatkan kinerja dalam memberikan Pelayanan Publik yang berkualitas.
“Ombudsman RI sengaja menggelar kegiatan ini, agar para Paslon yang nantinya terpilih berkomitmen untuk meningkatkan Pelayanan Publik yang berkualitas di Kalimantan Tengah ini, disamping mereka mengemban tugas untuk memimpin daerah.”Ucap Thoeseng.
Dirinya juga mengungkapkan, poin-poin yang tertera dalam komitmen tersebut diantaranya yaitu para Paslon diminta berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan Pelayanan Publik yang berkualitas dan mencegah terjadinya mal-administrasi, sesuai dengan amanah undang-undang nomor 25 tahun 2009 dan undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan peraturan perundang – undangan lainnya.
Kemudian, sambung Thoeseng, para Paslon juga diminta berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik yang berkualitas, selama menjabat sebagai kepala daerah dan wakik kepala daerah periode 2018-2023 sesuai amanah undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Selain itu, para Paslon juga berkomitmen untuk mewujudkan ‘Bebas Narkoba’ di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, selama menjabat sebagai kepala daerah dan bersedia bekerjasama dengan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng maupun BNN Kabupaten/Kota untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN).
“Itu baru 3 poin, masih ada poin komitmen lainnya yang disepakati oleh para Paslon, yakni Paslon berkomitmen penuh untuk menyusun berbagai kebijakan daerah terkait pengakuan, penghormatan, perlindungan dan implementasi hak – hak masyarakat adat, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh TAP MPR-RI nomor : IX/MPR/2001, tentang pembaharuan agraria dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA)”
Lanjutnya lagi, sesuai norma hukum yang ditetapkan dalam putusan MK nomor : 35/PPU-X/2012 tentang pengujian undang-undang nomor 41 tahun 1991 tentang kehutanan, serta memastikan penerapan UU. Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa berjalan.
Poin berikutnya, sambung Thoeseng, yaitu para Paslon berkomitmen mewujudkan iklim yang bebas dari kolusi, korupsi dan nepositisme dalam melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku di NKRI.
“Yang terakhir yaitu para Calon berkomitmen untuk mematuhi dan mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, selama proses penyelenggaraan Pilkada tahun 2018, serta menjauhi politik uang dan Kampanye Sara.” tutupnya.(Aa)