BeritaKalteng, Palangka Raya – Jajaran Ditpolair Polda Kalteng berhasil mengamankan 3 rakit penarik galangan kayu rimba campuran, dengan jenis meranti dan lainnya. Jumlah kayu yang berhasil diamankan, ada sekitar 701 lebih batang, pada saat operasi rutin di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya, di Desa Sorean, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, pada hari Kamis (08/02) kemarin.
Kegiatan operasi rutin yang dilakukan oleh Ditgakkum, dibawah pimpinan Kasubdit Dirpolair Polda Kalteng. Operasi rutin ini, masih dalam rangkaian pencegahan praktik ilegal logal, ilegal minning dan ilegal fishing yang digelar oleh Dirpolair Polda Kalteng. 701 batang kayu ini telah diamankan di Mako Polair di Kabupaten Kotim. Namun disayangkan, dari kayu sitaan tersebut, kepemilikannya masih belum diketahui.
Dirpolair Polda Kalteng Kombes Pol Badaruddin membenarkan, jajaran Ditpolair Polda Kalteng telah menyita kayu yang diduga ilegal. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pencarian pemilik kayu yang telah disita ini.
“Pemilik 701 batang kayu ini, memang masih belum diketahui kepemilikannya. Namun, meski demikian tim penyidik sedang bekerja menelusuri siapa pemiliknya. Yang pasti, dari hasil pengembangan nanti, dipastikan akan diketahui orang yang memiliki kayu tersebut,” tegas Badaruddin, Sabtu (10/02) pagi.
Badaruddin juga mengatakan, pihaknya saat ini masih bekerja menyelidiki dari mana kayu ini bersumber, kemana kayu ini dibawa, siapa pemiliknya, tentunya masih dalam pengembangan. Pasalnya, kegiatan tersebut, diduga menyalahi aturan dan telah merusak ekosistem hutan di Kalteng. (dhy)