BEM UPR Desak Bawaslu Usut Tuntas Mahar Politik di Kalteng

 

BeritaKalteng,Palangka Raya- berkenaan dengan adanya issue mengenai dugaan mahar politik untuk mendapatkan rekomendasi dari sejumlah partai politik dalam mengkuti pelaksanaan Pilkada 2018 khsusunya di Kalteng, membuat kaum intelektual kampus angkat bicara.

Seperti yang disampaikan oleh Presiden BEM UPR Jimmy Balantikan Sumbada mendesak agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prov. Kalteng supaya dengan serius mengusut tuntas issue mahar politik yang disampaikan oleh Jhon Krisli dan Maryono tersebut.

“Hal ini tidak boleh di biarkan semakin hari semakin memanas tanpa ada tindakan yang tegas dan Jhon bersama Maryona agar wajib memberikan bukti-bukti otentik atas apa yang di alami tidak hanya berani beropini di media.” ujar Jimmy rabu (17/05) di Palangka Raya.

Persoalan tersebut ujarnya, menyangkut keberlangsungan demokrasi di Negeri ini terutama di Bumi Tambun Bungai Bumi Pancasila terkhusus Kota,Toleransi Palangka Raya agar calon-calon pemimpin yang di pilih oleh rakyat tidak tercederai.

Ia meberkeinginan agar Pilkada 2018 khsusunya di Kalteng dapat memberikan contoh pendidikan politik yang baik kepada rakyat. karena bagaimanapun juga tambahnya, rakyatlah yang akan memilih pemimpin terkhusus di Kota Palangka Raya.

“Maka kami minta partai yang bersangkutan dapat menindaklanjuti atas pernyataan tersebut karna ini sama saja dengan mencederai pesta demokrasi rakyat yang baik ini dan juga tentunya mencederai elektabilitas atau kepercayaan publik terhadap partai yang bersangkutan.” paparnya menambahkan.

Dirinya menyatakan, BEM UPR akan terus mengawal proses tersebut dengan alasan, sudah tugas pihaknya menyuarakan dan bicara sebagai agen kontrol di negeri ini, pihaknya juga menyatakan, tidak akan tinggal diam.

“kami akan terus bersuara mengawal pesta demokrasi supaya dapat berjalan dengan baik dan dapat terpilihnya pemimpin dari dan oleh rakyat itu sendiri.” tutupnya.(Aa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: