Dua Pencuri Sepeda Motor Gigit Jari, Belum 24 Jam Mencuri Sudah Ditangkap Polisi

Foto: Dua tersangka AR (29) dan DW (26) beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Dusun Timur.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Timur berhasil membekuk AR (29) dan DW (26) pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Patianom, Gang Sejahtera, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Minggu kemarin.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima pada Minggu (14/6/2026).

Peristiwa pencurian sendiri terjadi, Minggu (14/6/2026) pukul 17.00 WIB, pelaku AR datang ke kontrakan korban di Jl. Patianom, Gang Sejahtera, Kelurahan Tamiang Layang dengan alasan mampir. Pukul 19.00 WIB AR pamit ke warung, namun tidak kembali.

Selanjutnya, pelapor berupaya mencari namun tidak ditemukan. Pelapor rugi sekitar Rp6 juta dan melapor ke Polsek Dusun Timur untuk segera ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Dusun Timur bersama Sat Reskrim Polres Barito Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, Kapolres langsung perintahkan Kasat Reskrim, Kapolsek Dusun Timur untuk membentuk tim gabungan. Tim Reskrim Polsek Dusun Timur dibackup Polres Barito Timur, dan Reskrim Polsek Dusun Tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan,” jelas Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, Senin (15/6/2026).

Tidak butuh waktu lama, pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan dua tersangka AR dan DW di Desa Batu Putih wilayah Hukum Polsek Dusun Tengah.

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Dusun Timur. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pencurian motor lainnya di wilayah Barito Timur,” tegas Kasi Humas.

Terakhir, Kasi Humas AKP Eko Sutrisno menegaskan bahwa kedua pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 447 huruf e dan/atau huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *