Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Plt DPMDSos Kabupaten Barito Timur, Osa Awatnu menegaskan pentingnya memperkuat mekanisme pengawasan aset desa bagi para Kaur Umum Desa dan Admin Kecamatan se-Kabupaten Barito Timur. Menurutnya, pengawasan menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya penyimpangan administrasi hingga penyelewengan administrasi hingga penyelewengan anggaran di tingkat desa.
“Pengelolaan aset desa harus dilakukan secara tertib karena setiap anggaran yang dikeluarkan dari APBDes dan menghasilkan barang atau aset harus tercatat dengan baik,” kata Osa Awatnu, Kamis (13/8/2026).
Dikatakan, materi tentang pengelolaan aset desa ini adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Setelah itu, desa juga diminta untuk melakukan perbaikan dan melengkapi penginputan aset dari tahun;tahun sebelumnya yang masih perlu dibenahi.
“Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan atau peminjaman aset desa oleh masyarakat. Dalam kondisi tertentu, aset yang dipinjam dapat mengalami kerusakan bahkan hilang,” jelas Osa.
Maka dari itu, kata Osa, persolan antara lain dipengaruhi masih minimnya pemahaman masyarakat maupun kurangnya sosialisasi dari perangkat desa mengenai tata kelola dan tanggungjawab terhadap aset desa.
Dirinya juga menjelaskan, pengelolaan aset desa bukan hanya menjadi tanggung jawab perangkat desa, tetapi juga membutuhkan pemahaman dan dukungan masyarakat agar aset yang telah dibangun atau diperoleh melalui anggaran desa dapat dimanfaatkan secara optimal dan tetap terjaga. (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah