Foto : Penjabat Bupati Katingan Saiful, S.Pd, M.Si SAAT menghadiri Rapat Koordinasi Pj. Kepala Daerah Tahun 2023 di Istana Merdeka Jakarta.

Pj Bupati Hadiri Rakor Kepala Daerah Tahun 2023

KASONGAN – Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful, S.Pd, M.Si menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pj. Kepala Daerah Tahun 2023 serta mendengarkan arahan Presiden RI, Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, baru-baru ini. Hadir pula kala itu, Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Keuangan RI.

Menurut Pj. Bupati, dalam arahan Presiden menekan beberapa hal. Antara lain, Pj. Kepala Daerah diminta mengendalikan inflasi dengan menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok di pasar. Kemudian, mengalokasikan anggaran untuk stimulus ekonomi dan bantuan sosial kepada masyarakat serta tetap waspada terhadap dampak dari fenomena super el nino.

“Pak Presiden juga meminta, agar menyederhanakan prosedur dan tata kelola khususnya dalam hal pelayanan perizinan bagi investor. Selanjutnya, memberikan dukungan kepada KPUD dan Bawaslu tanpa melakukan intervensi apapun serta memastikan netralitas ASN terjaga. Segera diselesaikan, jika ada percikan-percikan yang berkaitan dengan politik dan terus dukung program prioritas pemerintah seperti penurunan kemiskinan ekstrem, pemberantasan stunting serta hilirisasi industri,” jelas Saiful.

Sementara Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian menyampaikan jika adanya Keputusan Pilkada Serentak Tahun 2024, memberi peluang lahirnya Pj. Kepala Daerah dengan waktu jabatan yang cukup lama. “Ini menjadi ajang untuk masyarakat melihat sistem mana yang lebih bagus dalam rekrutmen Kepala Daerah, apakah sistem Pilkada langsung atau sistem penugasan (Non Pilkada),” katanya.

Menurut Saiful, adapun beberapa materi pengarahan diantaranya meliputi isu strategis dari Kemenkeu, Bappenas, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemenpan dan RB, serta Kementan yang menjadi prioritas untuk pelaksanaannya. “Rakor diikuti oleh 23 Penjabat Gubernur, 37 Penjabat Walikota, serta 133 Penjabat Bupati. Para Penjabat Kepala Daerah akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan sekali oleh Kementerian Dalam Negeri,” sebutnya.

(ejk/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: