KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas kembali mengusulkan satu buah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Mas Jaya.
Usulan tersebut disampaikan oleh Bupati Gunung Mas Jaya S Monong saat rapat paripurna ke-9 masa persidangan I tahun 2023.
“Bahwa rancangan peraturan daerah tersebut untuk meningkatkan pengelolaan perusahaan daerah air minum,” ujar orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu, Senin, (20/11/2023).
Sehingga kata Jaya, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar menyambut baik dengan diusulkannya raperda tersebut.
“Setelahnya, raperda tersebut akan kami bahas lebih lanjut, dan kemudian pada rapat paripurna selanjutnya yang juga akan dilaksanakan pada Senin, 20 November 2023 dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi pendukung dewan,” ujar Akerman.(ag)