Pemeritah Gunung Mas Sempurnakan RDTR Perkotaan Rungan

KUALA KURUN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas Richard menghadiri kegiatan konsultasi publik II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Perkotaan Rungan, di aula hotel Zefanya pada Kamis (9/11/2023).

Richard menyampaikan, kegiatan konsultasi publik II untuk menyepakati dan menyempurnakan rumusan muatan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang RDTR wilayah perencanaan pada kawasan perkotaan rungan, yang dituangkan dalam berita acara

“RDTR wilayah perencanaan kawasan perkotaan Rungan, yakni kebijakan strategis nasional berupa pembangunan infrastruktur pembangkit listrik PLTU Kalselteng di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan,” kata Richard

Lalu peruntukkan kawasan hutan pada wilayah perencanaan terdapat kawasan hutan yang dikonversi seluas 342,499 hektare.

Kemudian, ruang terbuka hijau (RTH) yang memuat paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, melalui pemanfaatan ruang terbuka non hijau (RTNH) serta ruang terbuka biru (RTB).

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah bagian perencanaan rungan seluas 155,53 hektare. Lalu, wilayah perencanaan RDTR kawasan perkotaan Rungan tidak berbatasan dengan kabupaten lain.

Selain itu ada mitigasi bencana yang berkaitan dengan informasi data daerah rawan, tipologi dan analisis mitigasi bencana yang meliputi pemetaan kawasan lindung dan peraturan zonasi pada kawasan rawan bencana tinggi.

“Saya mengingatkan kepada seluruh pejabat organisasi perangkat daerah agar dapat bekerja sama dengan tim supervisi dan tim penyusun RDTR untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait muatan rancangan Peraturan Bupati, sehingga tujuan dari penataan Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Rungan dapat terwujud,”paparnya.(Rg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *