Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kalteng Disepakati

PALANGKARAYA  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, dengan agenda Pidato Pengantar Gubenur Kalteng terhadap Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (09/10/2023).

Kegiatan ini berlangsung di ruang DPRD Kalteng, Lantai 3 Gedung DPRD Kalteng tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng H. Wiyatno, dan Kuwu Senilawati sebagai juru bicara Pansus

Hadir, H. Edy Pratowo S.Sos., M.M Wakil Gubernur Kalteng, perwakilan SKPD, Forkompida Provinsi Kalteng serta anggota DPRD Kalteng.

“Raperda Provinsi Kalteng yang diagendakan hari ini tampaknya didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” Kata Kuwu.

Kuwu menyampaikan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam sidang ini sebelumnya sudah disepakati bersama oleh para anggota DPRD dari masing-masing fraksi yang mewakili.

“Adapun agenda dalam rapat paripurna yakni membahas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kalteng. Raperda ini sebelumnya telah disepakati bersama oleh para anggota DPRD dari masing-masing fraksi yang mewakili.

Selanjutnya memasuki agenda kedua yaitu Penandatanganan persetujuan bersama Gubernur Kalteng yang dalam hal ini diwakili oleh wagub Kalteng H. Edy Pratowo S.Sos., M.M dengan pimpinan DPRD Provinsi Kalteng H. Wiyatno terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kesempatan itu, Wakil Gubenur Kalteng H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M., mengatakan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntanbel yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Aspek keuangan daerah memegang peranan penting dalam pembangunan daerah karena menjadi sebuah media bagi perwujudan semua rencana pembangunan menjadi program dan kegiatan yang diarahkan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah.

“Dengan berharap juga konsep dasar keuangan daerah ini mulai dari perencanaan, pelaporan pertanggungjawaban, serta pengawasnya sangat penting bagi pembangunan daerah,” ujar Wakil Gubenur.

Diperlukan sebuah payung hukum untuk menjamin kepastian dan pedoman bagi Pemerintah Daerah melaksanakan proses dari perencanaan sampai dengan pengawasan tersebut.

Seperti  diketahui bersama, pengelolaan  keuangan daerah sendiri pada dasarnya diatur oleh peraturan yang lebih tinggi yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Aspek keuangan daerah memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan daerah,” bebernya menambahkan.

Keuangan daerah lanjutnya lebih dalam, menjadi landasan eksekusi semua rencana pembangunan menjadi program dan kegiatan yang diarahkan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah.

Konsep dasar keuangan daerah mulai dari perencanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan.

Dia juga menambahkan terkait Raperda pada sidang paripurna ke-4 ini tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan suatu kebutuhan bagi Pemerintah Daerah sehingga ada Regulasi yang Jelas dan Mendukung Tata Kelola yang Baik.

“Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada sidang paripurna ke-4 memang sangat penting untuk menciptakan payung hukum yang jelas bagi Perangkat Daerah dalam mengelola keuangan daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,”

“Pengacuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” tandas Wakil Gubenur.(Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: