Rakor P4GN PN Wujud Upaya Berantas Penyalahgunaan Narkotika di Kalteng

PALANGKARAYA – Pemerintah daerah, bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian dan TNI terus berkomitmen dan bekerja sama dalam mengatasi peredaran Narkotika di Wilayah Kalimantan Tengah.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) Tahun 2023.

Kepala Kesbangpol Provinsi Kalteng Katma F. Dirun, mengatakan upaya Pemerintah Provinsi Kalteng dalam mengatasi masalah Narkoba sangatlah penting.

“Melalui rakor ini pemerintah Prov. Kalteng menyusunan rencana aksi daerah yang mengintegrasikan program dan kegiatan dari semua perangkat daerah,” kata Katma, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubenur, Kamis (14/9/2023)

Tindakan ini ujarnya, perlu dilakukan karena bahaya Narkotika dapat memengaruhi berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelajar, mahasiswa, pengusaha mikro, pelaku UMKM, serta sektor-sektor seperti pasar.

Katma mengatakan seluruh perangkat daerah harus terlibat dalam upaya pencegahan dan penanganan narkotika ini. Selain itu, program ini juga mencakup penyampaian pesan moral kepada masyarakat untuk menghindari narkotika.

Kebijakan strategis dan antisipasi dini atau aksi nyata terhadap pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kalteng. Upaya ini dimaksudkan untuk melibatkan seluruh aspek kehidupan, termasuk organisasi hingga tingkat kelurahan.

Ia juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan fasilitasi P4GN-PN, dan meningkatkan peran semua Perangkat Daerah untuk membuka ruang bagi semua pemangku kepentingan terkait di Lingkup Pemerintah Provinsi untuk bersama-sama mengoptimalkan P4GN-PN di wilayah Kalteng.

“Dengan koordinasi yang baik antarperangkat daerah, diharapkan dapat mengurangi dampak narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahayanya,” tandasnya.(Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: