Foto : Akibat perbuatan kedua terduga pelaku, kelima orang korban mengalami kerugian total mencapai Rp300 juta.

Dua Orang Terduga Komplotan Penjual Emas Palsu Ditangkap Polisi

Foto : Akibat perbuatan kedua terduga pelaku, kelima orang korban mengalami kerugian total mencapai Rp300 juta.

Beritakalteng.com, BUNTOK – Dua orang komplotan terduga penjual emas palsu di Kelurahan Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan ditangkap oleh kepolisian setempat.

Terduga pelaku penjual emas palsu tersebut berinisial KH dan SF yang menelan korban sebanyak 5 orang dengan kerugian materil mencapai Rp300 juta.

“Kita telah mengamankan terduga pelaku penjual emas palsu di Bangkuang,” ungkap Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, SIK melalui Wakapolres Barsel, Kompol Johari Fitri Casdy yang didampingi oleh Kasatreskrim AKP Afif Hasan saat press release di Makopolres setempat di Jalan Sukarno-Hatta, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Rabu (15/2/2023).

Diceritakan Johari, kronologis kejadian penipuan ini dimulai pada saat pasar Mingguan di Kelurahan Bangkuang, Rabu (20/7/2022) lalu, yaitu korban atas nama Rini bersama suaminya membeli perhiasan emas dengan terduga pelaku berupa 1 kalung emas PM 999 seberat 1 ons atau 100 gram dengan harga Rp86 juta, 1 gelang emas PM 999 berat 60 gram dengan harga Rp48 juta dan 1 gelang emas PM 999 berat 50 gram dengan harga Rp43 juta.

Terduga pelaku menjual emas palsu tersebut dengan harga 1 gramnya sebesar Rp840 ribu dengan nota pembelian. Namun, alamat tertera dalam nota pembelian di kota Amuntai, Kalimantan Selatan ternyata tidak ada atau fiktif.

Namun, setelah beberapa lama menggunakan perhiasan tersebut, korban merasa kaget karena emas – emas itu berubah warna menjadi keputih-putihan.

Melihat hal tersebut, lanjut dia, korban pun kembali ke Pasar Mingguan di Kelurahan Bangkuang pada 25 Januari 2023 untuk menanyakan emas yang dibeli palsu atau tidak.

“Namun toko terduga pelaku tidak buka atau tidak berada di tempat. Korban pun mencoba menjual emas kepada pembeli yang lain di pasar kelurahan Bangkuang, tapi tidak ada satu pun pedagang emas yang mau membelinya,” ungkapnya.

Tak terima karena merasa telah ditipu, korban pun langsung melaporkan ke Polsek Karau Kuala.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan.

“Kita telah mengamankan dua orang terduga tersangka penipuan penjualan emas palsu. Saat ini keduanya telah kita amankan di Polres Barsel,” beber Johari.

Berdasarkan keterangan, keduanya mempunyai peran masing-masing. Yakni SF perannya penjual atau menerima pesanan pembuatan emas yang diminta pembeli.

Sedangkan rekannya berinisial KH orang yang membuat perhiasaan perak dilapisi emas yang diminta SF kemudian dijual dengan harga emas PM 999.

Kini kelima orang korban tersebut yakni Rini menderita kerugian 210 gram emas palsu atau Rp177 juta, Imah 30 gram emas Rp25,2 juta, Marsi Mustikamah 15 gram emas palsu atau Rp12,6 juta, Mawaddah 10 gram emas palsu atau Rp8,4 juta dan Fahriyanti 10 gram emas palsu atau Rp8,4 juta.

Kedua terduga pelaku kini dibidik dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: