Foto :

Tindakan Tegas Bupati Mendapat Apresiasi Dewan Gumas

Foto : Tampak antrian di Jalan Kurun Palangka Raya sedang antrian di daerah Desa Rabauh, Kecamatan Sepang, Minggu (30/10/2022).

BERITAKALTENG.COM, KUALA KURUN – Kalangan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengapresiasi atas tindakan tegas yang dilakukan Bupati Gumas, Jaya S Monong dalam memberhentikan jalur angkutan dari perusahan besar swasta (PBS) melalui ruas jalan Kurun- Palangka Raya.

Pasalnya, para PBS yang bergerak dibidang perkebunan, kehutanan hingga pertambangan, kini sedang melintasi jalan di wilayah Gumas. Kedapatan tidak ada komitmen dalam memberikan kontribusi yakni perbaikan jalan.

“Kami apresiasi sekali atas tindakan tegas yang dilakukan Bupati dalam memberhentikan operasi dari angkutan PBS yang melintasi jalan Kurun Palangka Raya, tapi mohon itu jangan bersifat sementara dan kembalikan jalan itu sesuai dengan peruntukannya, yaitu jalan umum untuk masyarakat,” kata Anggota DPRD Gumas Untung J Bangas, Rabu (2/11/2022).

Menurut dia, jalan Kurun Palangka Raya memang peruntukannya jalan umum, akan tetapi bukan jalan produksi atau jalan khusus. Jikalau PBS itu nanti mengangkut hasil produksinya melalui jalan umum, tentunya harus sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.

Ia kembali mencontohkan, bagi PBS itu harus adanya legalitas angkutan, dalam mengangkut hasil produksi melalui jalan umum dengan ijin dari pemerintah. Seperti AMDAL, ijin resmi dari lembaga teknis pemerintah untuk angkutan produksi PBS memakai jalan umum dan kalau semua itu belum terpenuhi.

“Saya mohon untuk bapak Bupati melalui dinas terkait untuk tetap tidak mengizinkan PBS untuk memakai jalan umum sebagai jalan angkutan hasil produksinya, tentu jika melalui ada perijinan utk memakai jalan umum ada batasan sesuai dgn kapasitas dan tipe jalan misal berat angkutan 8 ton, adanya aturan waktu atau jam angkutan yang diatur,” imbuh dia.(ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *