Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Dalam rangka penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik secara kekeluargaan maupun jalur hukum. Cara kekeluargaan meliputi mediasi, negosiasi, dan konsiliasi, sedangkan jalur hukum meliputi arbitrase dan pengadilan. Melalui Staf Kepresidenan hari ini datang ke Kabupaten Barito Timur untuk menindaklanjuti aduan masyarakat, khususnya sengketa lahan antara Keluarga Yupelis dan PT Multi Tambang Jaya Utama (PT MUTU), Jumat (7/8/2026) kegiatan ini dihadiri langsung Staf Kepresidenan Dr. Wawan Hari Purwanto,PhD yang diutus langsung oleh Kepala Kantor Staf Presiden Jendral TNI (Purn) Dudung Abdurrahman untuk segera menyelesaikan proses sengketa.
Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari menyampaikan, rapat fasilitasi ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan, koordinasi, dan mediasi guna memastikan setiap proses penanganan sengketa berjalan sesuai koridor hukum dan asa keadilan.
Rapat tersebut fokus pada penyusunan berita acara karena muncul perbedaan mendasar mengenai objek sengeketa yang akan dimasukan dalam dokumen kesepakatan.
“Pihak warga meminta penyelesaian atas lahan sekitar 67 hektare sekian, sedangkan yang menjadi pokok persoalan dalam mediasi hanya sekitar 22 hektare. Perbedaan itulah yang membuat kesepakatan tidak tercapai,” ujarnya.
Dikatakan, Tim Terpadu sudah memfasilitasi kedua belah pihak secara maksimal dengan memberikan kesempatan menyampaikan dokumen maupun menghadirkan saksi. Dikarenakan, PT MUTU sendiri tidak menyetujui redaksi berita acara yang memuat keseluruhan klaim lahan sebagaimana diminta oleh keluarga Yupelis.
“Kami sudah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan seluruh dokumen dan menghadirkan saksi. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar untuk mengetahui fakta yang sebenarnya,” jelasnya.
Dijelaskan asisten, persoalan portal di jalur Hauling PT Bartim Coalindo (BCA) kini telah ditangani Satreskrim Polres Barito Timur sehingga pemerintah daerah menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum. Selama proses penyelidikan berlangsung, masyarakat maupun pihak perusahaan telah sepakat menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Ditambahkannya, untuk saat ini belum ada jadwal mediasi lanjutan. Tim PKS memilih menunggu hasil penyelidikan Satreskrim terutama terkait persoalan jalur Hauling yang juga menjadi bagian dari konflik.
“Untuk sementara kita menunggu hasil dari Satreskrim. Karena setelah skorsing pihak PT MUTU meninggalkan forum, mediasi tidak dapat dilanjutkan dan tidak ada kesepakatan yang bisa ditandatangani,” ujarnya.
Selanjutnya, ia membenarkan bahwa pihak PT MUTU sengaja meninggalkan forum karena keberatan terhadap pembebasan tuntutan lahan seluas sekitar 67,11 hektare yang menurut perusahaan berada di luar pokok sengketa yang sedang dimediasi.
Lanjut, melalui perwakilan keluarga Yupelis, Kantan, dengan ini dirinya menegaskan bahwa tuntutan atas lahan seluas 67,11 hektare bukanlah persoalan baru. Kata dia, keluarga Yupelis juga menuntut pembayaran ganti rugi atas lubang tambang dan tanaman sengon yang sudah digarap PT MUTU diwilayah areal sekitar.
“Menurut kami, penagihan ganti rugi lubang tambang dan tanaman sengon yang dilakukan PT MUTU dilahan yang mereka garap belum pernah diselesaikan. Itulah yang kami tagih sebagai bagian dari perjanjian ini, yakni sekitar 67,11 hektare,” jelasnya.
Maka dari itu, kata Katan, surat tuntutan terkait lahan tersebut sudah dikirimkan kepada Kantor pusat PT MUTU di Jakarta sejak 20 April 2026. Oleh karena itu, pihaknya tidak memahami alasan Hermansyah menolak agar tuntutan tersebut dicantumkan dalam berita acara kesepakatan mediasi.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah