FOTO : Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotim Riskon Fabiansyah saat menghadiri rapat paripurna.

Sesalkan PBS yang Tidak Asuransikan Karyawannya

FOTO : Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotim Riskon Fabiansyah saat menghadiri rapat paripurna.

BERITAKALTENG.comSAMPIT– Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah mengungkapkan berdasarkan hasil rapat Senin malam (9/5) dengan BPJS Kesehatan, terungkap ada sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban program jaminan kesehatan terhadap karyawannya.

“Kami sangat menyayangkan masih banyak PBS yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan kesehatan yaitu BPJS Kesehatan,” kata Riskon Selasa (10/5/2022).

Dirinya menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib mengikutsertakan pegawainya dalam program perlindungan kesehatan. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013, yang disebutkan secara tegas setiap badan usaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS dapat diberikan sanksi tegas. Sanksinya mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

“Perusahaan besar yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, berarti tidak mempedulikan kesejahteraan karyawannya, karena kesehatan merupakan hal yang krusial dan berdampak pada kinerja karyawan,” ujar Riskon

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan, hal tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Ditegaskan, dalam hal pekerja yang belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, pemberi kerja atau perusahaan wajib bertanggung jawab pada pekerjanya, yang membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Terkait keikutsertaan di BPJS Kesehatan ini, lanjut, juga menjadi salah salah dasar sertifikat Roundtable On Sustainable Palm Oil (RSPO).

“Untuk menyikapi masalah ini kami Komisi III bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah sepakat untuk melakukan peninjauan ke lapangan dengan tujuannya untuk mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya. (bm/arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: