
Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH-UPR) dalam waktu dekan akan melaksanakan Pemilihan Raya (Pemira) bagi Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Wakil Presiden BEM beserta Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) periode 2022-2023 pada Senin April 2022 nanti.
Namun setelah batas waktu yang sudah ditentukan, panitia pelaksana dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dikabarkan hanya menerima satu pasangan calon yang sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan sejak dibukanya pendaftaran calon pada tanggal 14 Maret 2022 kemarin.
Berkenaan dengan kegiatan tersebut, Dekan Fakultas Hukum UPR, Dr.H. Suriansyah Murhaini,SH,MH bahwa kendati sampai dengan saat ini masih hanya satu pasangan calon presiden BEM FH-UPR yang lolos, namun tidak menutup kemungkinan calon lain bisa mengajukan kembali berkas pencalonannya.
“tentunya dengan persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan. kalaupun nantinya tidak berhasil mendapatkan calon lain, artinya hanya satu calon. maka calon yang sudah memenuhi persyaratan akan bersaing melawan kotak kosong,” kata Suriansyah, Kamis (31/3/2022).
Mengingat Fakultas Hukum juga menjadi salah satu acuan, tentunya seluruh tahapan dalam penyelenggaraan demokrasi pemilihan Calon Presiden BEM dan Wakil Presiden BEM Fakultas Hukum tetap dilaksanaan secara jujur dan adil (jurdil).
Sebagai Dekan, H.Suriansyah tentunya mendukung secara penuh pelaksanaan kegiatan pemiluraya. Dirinya juga tak lupa berpesan, siapapun yang terpilih nantinya dapat menjalankan program-program yang sudah dicanangkan sebelumnya.
“tentunya program yang sudah disusun oleh pasangan calon ketika terpilih nantinya, di akhir masa jabatan akan dipertanggungjawabkan,” bebernya menambahkan.
Terkait sejauh mana tahapan pelaksanaan dilakukan, Ketua Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM), Ayunda Rahmayanti Dwi Putri diwawancarai menyampaikan sejak dibukanya pendaftaran calon Presiden BEM dan Wakil Presiden BEM Fakultas Hukum yakni tanggal 14 Maret 2022 sampai dengan akhir pendaftaran yakni tanggal 20 Maret 2022 kemarin.
Ditambah lagi dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran calon untuk calon Dewan Perwakilan Mahasiswa. KPUM bebernya, hanya menerima satu bakal calon yang sudah memenuhi syarat, sementara untuk calon Dewan Perwakilan Mahasiswa belum ada yang mendaftar.
“Jadi kita hanya melakukan verifikasi berkas untuk calon presiden BEM dan Wakil presiden BEM Fakultas Hukum. Sebenarnya ada dua bakal calon yang sudah mendaftar, tapi ketika dilakukan verifikasi berkas, ternyata dari dua pasangan calon yang sudah mendaftar, hanya satu pasangan calon yang memenuhi persyaratan yakni Gusti dan Audina yang sudah melalui tahapan uji kelayakan dari Dekan dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan,” kata Ayunda Rahmayanti Dwi Putri
Akan tetapi bagi pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan, ujarnya menambahkan, tetap akan diberi kesempatan untuk melakukan banding administratif (mediasi). Kendati demikian banding administratif tidak mempengaruhi tahapan pelaksanaan pemira itu sendiri.(a2)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah