Foto : Kejagung kembali tetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus pertambangan batu bara ilegal PT AKT di Kalteng, Kamis (23/4/2026).

Kasus PT AKT Terus Berkembang, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru

BeritaKalteng.com, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kegiatan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah terus dikembangkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan tiga orang tersangka baru.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarif Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026) mengungkapkan yang ditetapkan sebagai tersangka baru adalah Handry Sulfian (HS) selaku mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng, berikutnya adalah Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), serta Helmi Zaidan Mauludin (HZM) selaku General Manager PT OOWL.

Dalam perkara ini, ketiganya diduga terlibat bersama beneficial owner PT AKT, Samin Tan, dalam praktik penggunaan dokumen milik sejumlah perusahaan lain tanpa izin untuk mendukung aktivitas pertambangan.

Menurut penyidik, praktik tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2017 hingga 2025 di wilayah Kabupaten Murung Raya yang menjadi lokasi utama kegiatan tambang yang kini tengah diselidiki.

Syarif menjelaskan bahwa tersangka HS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara PT AKT menggunakan dokumen yang tidak benar. Padahal yang bersangkutan mengetahui bahwa izin tambang PT AKT telah diterminasi sejak 2017.

“Tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar,” terang Syarif.

Tak hanya itu, HS juga diduga menerima imbalan berupa uang bulanan dari pihak PT AKT melalui Samin Tan.

“Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar,” lanjut dia.

Kemudian, BJW, berperan bersama Samin Tan melakukan penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal hingga 2025. Mereka menggunakan dokumen perusahaan lain untuk meloloskan hasil tambang dari wilayah yang izinnya sudah dicabut.

Sementara itu, tersangka HZM selaku GM PT OOWL Indonesia berperan sebagai surveyor yang memalsukan dokumen Certificate of Analysis (COA) atau hasil uji laboratorium.

“HZM tersebut memiliki tugas untuk melakukan pengecekan, dan ini sebagai surveyor ya, melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batu bara,” ungkap Syarif.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan.

“Penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,”tegasnya. (rilis kejagung/net/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *