beritakalteng.com – KUALA KURUN – Polsek Tewah Polres Gunung Mas melaksanakan Giat Sosialisasi Karhutla, Selasa (23/2/2021) Pagi.
Untuk mencegah kebakaran hutan dan hutan Polsek Tewah melaksanakan sosialisasi karhutla pada masyarakat pada semua desa yang ada di kec.Tewah dengan cara sambang dan berdialog dengan masyarakat kemudian membentangkan spanduk stop kebakaran lahan dan hutan (karhutla) dilaksanakan dalam rangka melindungi dan melestarikan hutan dan lahan milik negara/pemerintah dan masyarakat dengan salah satunya melindungi hutan dan lahan dari ancaman kebakaran.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K. Melalui Kapolsek Tewah Iptu Nanang Mauludi menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan harus mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya.
“Disampaikan kepada masyarakat untuk tidak lagi membakar, karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar “. jelas Kapolsek
Kapolsek menjelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.
“Untuk itu terus dihimbau kepada masyarakat untuk terus melestarikan alam dan bersama pemerintah mencegah terjadinya karhutla” lanjutnya. (arl)