FOTO : Jajaran Polres Gunung Mas ketika bubarkan kegiatan masyarakat yang berpotensi menciptakan klaster baru penyebaran Covid-19, Rabu (20/1/2021).

Langgar Aturan, Polisi Bubarkan Acara Hajatan di Gumas

FOTO : Jajaran Polres Gunung Mas ketika bubarkan kegiatan masyarakat yang berpotensi menciptakan klaster baru penyebaran Covid-19, Rabu (20/1/2021).

beritakalteng.com – Kuala Kurun – Satgas Aman Nusa II Polres Gunung Mas membubarkan kegiatan masyarakat yang berlangsung di Kelurahan Kurun, Kab. Gumas, Kalteng, Rabu (20/1/2021) siang.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K. mengatakan pembubaran yang berlangsung pada pukul 15.00 WIB tersebut tidak mendapatkan penolakan dari pihak keluarga serta berlangsung aman dan kondusif.

“Pembubaran terpaksa dilakukan guna mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 akibat kerumunan yang ditimbulkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” beber Rudi.

Ia juga menambahkan, selain belum mengantongi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kab. Gumas, kegiatan tersebut juga tidak mendapatkan surat rekomendasi dari pihak Kepolisian.

“Setiap kegiatan yang bersifat pengumpulan massa, harus mendapatkan izin dari satgas Covid-19, karena ini peraturannya sudah jelas, dan ini sesuai dengan instruksi Bapak Kapolda Kalteng” tandasnya. (arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *