Beritakalteng.com, BUNTOK – DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Barito Selatan, sepakat agar jumlah utang pada tahun 2021 tidak boleh melebihi 5,2 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini, diinformasikan oleh Ketua DPRD Barsel Ir. HM. Farid Yusran, itu merupakan kesepakatan oleh seluruh anggota dewan dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfom Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2021, antara DPRD dan TAPD Pemkab Barsel, Jumat (20/11/2020).
“Hasil review kita bersama, baik DPRD secara intern, eksekutif secara intern, kemudian kita bicara setengah kamar dengan eksekutif, akhirnya kita menyepakati bahwa anggaran ini harus berutang, karena situasi seperti ini kan,” ungkapnya.
Dana tersebut, nantinya akan difokuskan untuk pemulihan perekonomian kerakyatan terdampak pandemi Virus Corona (Covid-19).
Ini sebutnya lagi, sesuai dengan Permendagri nomor 64 Tahun 2020 yang mewajibkan semua pemerintah daerah memprioritaskan pemulihan ekonomi, terutama di sektor kesehatan dan hal-hal yang terdampak pandemi Covid-19.
“Karena memang akibat pandemi ini, menyusahkan semua pihak, terutama masyarakat kecil. Terkait dengan itulah, maka kita bersama mencari solusi agar program-program penganggaran tadi, bisa terpenuhi untuk hal-hal yang memang wajib dan prioritas,” tukas Farid.
“Masyarakat ini kan sudah banyak yang di PHK, banyak yang usahanya sudah hancur-hancuran, yang sudah habis usahanya jadi pengangguran, nah ini yang harus kita hidupkan kembali, itu menurut Permendagri,” tuturnya.
Selanjutnya adalah program jaring pengamanan sosial, juga harus tetap menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah.
“Ada masyarakat kita itu yang sudah tidak berdaya lagi, harus dikasih suap, itu wajib terus dilakukan,” imbuhnya.
Namun, dijelaskan oleh politisi PDI Perjuangan tersebut, apabila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121 Tahun 2020 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah T.A 2021, maka pemkab hanya boleh berutang maksimal sebesar 5,2 persen dari jumlah total APBD tahun 2021.
“Berdasarkan hasil bicara kita dengan pihak eksekutif itu, bahwa mereka mengatakan memang perlu berutang, kita bilang boleh (tapi harus sesuai peraturan),” ungkapnya.
“Sesuai dengan PMK nomor 121 Tahun 2020 itu, kapasitas fiskal kita rendah, hanya mampu 5,2 persen berarti kita hanya boleh berutan sejumlah itu. Kalau diuangkan sekitar Rp50 miliar,” rincinya.
Lanjut Farid, karena berkaitan dengan akhir masa jabatan Bupati, utang tersebut harus lunas selambat-lambatnya pada bulan Mei 2022. Berdasarkan hal itu dan perhitungan kemampuan daerah untuk membayar, maka DPRD tidak menyetujui adanya usulan utang sebesar Rp140 miliar yang diajukan oleh pemkab.
Sebab dengan jumlah tersebut, rincinya lagi, daerah akan dibebankan dengan kewajiban cicilan pembayaran utang sebesar Rp30 miliar setiap bulannya, itu jauh dari kemampuan daerah yang hanya bisa membayar sekitar Rp15 sampai Rp16 miliar per bulan.
“Kalau kemaren kan ada opsi Rp140 miliar, setelah kita hitung, ternyata tidak mampu kita bayar,” bebernya.
“Karena ini berkaitan dengan berakhirnya jabatan Bupati. Jabatan Bupati itu berakhir pada bulan Mei 2022, berarti pada bulan Mei itu harus lunas kalau berutang,” tambahnya.
Agar tidak terjadi defisit anggaran yang cukup besar, diakui Farid, saat ini pihak DPRD masih menunggu program kerja yang akan diajukan oleh TAPD.
“Kita melihat nanti program kegiatan mereka, karena mereka masih belum memberikan ke kita, program per dinas itu apa sih?” sebutnya.
“Kita beri kesempatan, siapkan sekarang, karena mereka sudah empat lima kali merevisi (program kerja), jadi itu tidak sulit, karena sudah siap, tinggal rubah sana, rubah sini,” tutupnya.(Sebastian)