Dewan Kota Ingatkan ASN Tetap Jaga Netralitas Jelang PILKADA Kalteng 2020

FOTO: Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf.

 

BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf mengingatkan, khususnya kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, agar dapat menjaga netralitas atau tidak berpihak kepada pasangan calon (paslon) manapun.

Dikatakan Yusuf sapaan akrabnya ini, pada masa kampanye biasanya sangat rentan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Pasalnya, secara hukum ASN tidak diperkenankan untuk ikut serta, dalam tahapan kampanye dan menunjukan dukungannya terhadap salah satu paslon.
“Bentuk dukungan ini bervariasi, seperti berfoto dengan paslon, memposting, berkomentar atau memberi tanda suka (like) pada paslon atau tim kampanye. Jadi poin-poin larangan tersebut harus diperhatikan dengan betul oleh para ASN,” jelas Politikus muda Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut, Minggu (4/10/2020).
Sambung Yusuf, jika netralitas seorang ASN diuji saat memasuki masa kampanye. Pasalnya, potensi pelanggaran sangat rentan memasuki tahap tersebut. Ini yang nantinya akan menjadi salah satu fokus pengawasan oleh Bawaslu Kota Palangka Raya.
“Intinya, ASN harus bisa menghindari dari segala aktivitas politik praktis. Tidak memihak kepada calon tertentu, jaga netralitas. Fokus saja dengan tugas-tugas yang telah diamanahkan pemerintah dengan baik dan benar,” terang Yusuf.
Wakil rakyat asal Dapil III (Kecamatan Pahandut dan Sebangau) ini meminta kepada para ASN agar fokus terhadap tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) khususnya pada pelayanan publik. Selain itu ASN juga dapat menjalin sinergi dalam pencegahan pelanggaran netralitas, khususnya dengan para pemangku kebijakan.
“Netral bukan berarti tidak memilih, netral yang dimaksud para ASN agar tidak ikut serta berpolitik praktis dan memihak pada salah satu paslon, sebaliknya ASN justru harus fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional tanpa adanya konflik kepentingan atau conlict of interest,” Tutupnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di
KALTENGNEWS TV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *