FOTO: Anggota Komisi I DPRD Kalteng, H. Muhajirin.

Perda Dalkarla Diharapkan Bisa Akomodir Kepentingan Petani Peladang Tradisional

FOTO : Wakil Rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau, Ir H Muhajirin MP, saat dibincangi BeritaKalteng.com, Rabu (8/7/2020).

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dalkarla) harapanya, bisa mengakomodir kepentingan masyarakat, terutama bagi para petani peladang tradisional di Bumi Tambun Bungai.

Hal ini, seperti disampaikan oleh Wakil Rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau, Ir H Muhajirin MP, saat dibincangi BeritaKalteng.com, Rabu (8/7/2020).

“Perda ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Kalteng. Karena, seperti diketahui bersama selama ini, masyarakat kita, kalau lahannya tidak dibakar, mana mungkin bisa menghasilkan padi dan tanaman lainnya yang baik. Karena itu sudah dilakukan secara turun-temurun, sekaligus menjadi suatu kearifan lokal masyarakat setempat,” Ucap Legislator dari fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng tersebut.

Lebih lanjut, Dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Bidang Hukum, Pemerintahan dan Keuangan tersebut, melalui Perda ini, harapannya juga sekaligus sebagai perlindungan hukum, terutama bagi para petani peladang tradisional di wilayah Kalimantan Tengah.

“Selanjutnya nanti, setelah ada peraturan gubernur, maka kami akan menindaklanjuti, dan turut serta mensosialisasikan, kepada semua pihak, terutama di wilayah dapil saya, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau,” Kata H Muhajirin menambahkan.

Sosialisasi sangat perlu dilakukan, sambung mantan Wakil Bupati Kapuas ini kembali menuturkan, terlebih kepada para konsituennya, yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau.

“Kita tahu, kalau sosialisasi, utamanya adalah tugas dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan atau desa, hingga ke pelosok daerah Kalimantan Tengah, kita akan membantu mensosialisasikan Perda Dalkarla,” Tutup Ir H Muhajirin MP.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: