Dana Pilkada, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Singgung Soal Mekanisme Seleksi Penunjukan Bank

Foto : Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Y. Freddy Ering

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Menanggapi penjelasan/klarifikasi dari Ketua KPU Kalteng dan Kepala Cabang Bank BTN Palangka Raya, melalui berbagai media masa cetak ataupun online. Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering kembali angkat bicara.

Melalui penjelasan yang dituangkan dalam pesan Whatsapp pribadinya ke sejumlah awak media, Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Freddy Ering sapaan akrabnya ini menanggapi penjelasan Ketua KPU Kalteng dan Kepala Cabang Bank BTN Palangka Raya.

Dituliskannya, pada prinsipnya sesuai Keputusan KPU Pusat No. 1452 Tahun 2019, yang maksudnya KPU Provinsi Kabupaten/Kota memang boleh menunjuk Bank tertentu, sebagai tempat menyimpan dananya, yang memungkinkan untuk itu.

“Namun, penunjukkan Bank dimaksud melalui proses seleksi (beauty contest), oleh tim seleksi yang ditunjuk itu. Dimana, selanjutnya tim seleksi mengundang sejumlah Bank yang berpotensi, untuk presentasi dihadapan tim seleksi, tentang jasa pelayanan dan nilai imbalan (reward), yang akan diterima oleh KPU Kalteng,” ucap Freddy, Kamis (27/02).

Yang menjadi pertanyaan pihaknya, ialah berkenaan bagaimana mekanisme seleksi, apakah pihak KPU Provinsi Kalteng melalui Tim Seleksi (beauty contest), telah mengundang Bank lain selain BTN untuk presentasi di depan Tim Seleksi?

Karena, sebagaimana diketahui bersama bahwa di Kalteng ada sekian bank-bank nasional, swasta dan daerah, yang berpotensi, termasuk di dalamnya Bank Kalteng.

“Namun, dari berbagai info yang layak dipercaya, konon bank bank mengakui ada didekati orang KPU. Bukannya mengundang untuk presentasi, tetapi sekedar diajak nego soal imbalan, misalnya sekian unit kendaraan, uang dan lain-lain. Jika, demikian seperti Itu jelas-jelas tidak sesuai prosedure,” Beber Politisi PDI-P Kalteng tersebut.

Lanjut Freddy mengatakan, merujuk Keputusan KPU Pusat No 1452 Bab II A, pasal 1 poin b. Ditegaskan bahwa Bank yang ditunjuk harus dapat menjamin keamanan dan kelancaran pendistribusian dana penyelenggaraan PILKADA paling jauh sampai tingkat Kecamatan.

“Pertanyaannya, lalu mengapa Bank BTN yang dipilih?. Jangankan tingkat Kecamatan, Kabupaten se Kalteng saja baru beberapa yang punya kantor cabang. Bandingkan dengan BRI atau Bank Kalteng yg jaringan kantornya (cabang, capem dan kas) sudah sampai pelosok Kalteng ini,” ungkapnya menambahkan. 

Sementara berkenaan soal reward, Ia juga menyebutkan  sesuai Keputusan KPU Pusat No 1452, ada skala prioritas yaitu, hibah kantor (jika masih belum tersesia), operasional, jasa giro atau bunga deposito, dan prasarana.

Yang Mana, artinya tidak ada secara eksplisit harus mobil. Kalau imbalan berupa aset kantor, tanah atau peralatan termasuk mobil, prosedurnya dengan NPHD. Adapun kalau berupa dana, harus langsung masuk ke kas negara/daerah.

“Kesimpulannya, kami sangat meragukan statement Ketua KPU Provinsi, yang menyatakan bahwa penunjukan sudah dilakukakn sesuai prosedur, yaitu Keputusan KPU Pusat No 1452, sebagaimana diuraikan di atas,” Tegas Wakil Rakyat Provinsi Dapil V Kalteng, meliputi Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau ini.

Selain itu, ditambahkan Freddy, melihat kenyataan proses yang berlangsung, dan mengingat dana yang ditempatkan, sedemikian besar, yakni berkisar Rp. 250 milyar. “Saya, menengarai ada hal yang masih terselubung, dari kerjasama KPU Provinsi Kalteng dengan Bank BTN tersebut,” pungkas Freddy Ering.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: