
Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG- Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas sangat serius untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Rapersa) tentang persampahan. Hal ini sesuai dengan Amanat UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 setiap orang berhak hidup sejahtera lahir maupun bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
“Mari bersama-sama dalam meningkatkan pengelolaan sampah, saat ini pemerintah mengalami peningkatan tekanan kualitas lingkungan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi saat ini, ucap Ampera. Rabu (12/2)
Ia melihat, Kabupaten Barito Timur sudah dewasa dan sedang menata pembangun disegala bidang dan berupaya memberikan pelayanan terbaik dan mensejahterakan masyarakat Barito Timur secara maksimal.
“Dalam upaya peningkatan pembangunan afalah memastikan bahwa udara yang dihirup, air yang diminum dan lingkungan tempat tinggal masyarakat kita harus bersih, sehat dan terawat,” cetusnya.
Ia meminta, masukan dan saran yang konstruktif dari masing-masing anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Barito Timur dalam penyempurnaan Raperda agar nanti bisa menjadi Perda yang sesuai dengan harapan kita bersama nanti.
“Untuk saran dan kritik dari masing-masing komisi DPRD Barito Timur yang berkenan dengan hal teknis diluar raperda tentang persampahan agar dapat disampaikan atau diagendakan dalam rapat dengan pendapat tersendiri nantinya,” ungkapnya.
Dirinya berharap Raperda Tentang Pengelolaan Sampah segera disahkan, agar nantinya perda tersebut bermanfaat dikemudian hari nanti, pungkasnya.(ag)