Raperda Tentang Zakat Terancam Tidak Bibahas

Beritakalteng.com, BUNTOK – Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Coorporate Social Respocibility (CSR) gagal dibahas jadi Perda, kini giliran Raperda Zakat yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, juga terancam kandas, alias tidak bisa dijadikan Perda.

Disampaikan oleh Ketua Badan Penyusunan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Hermanes, berdasarkan hasil konsultasi pihaknya dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI di Jakarta pekan lalu, kemungkinan besar Raperda Zakat yang diajukan oleh Pemkab Barsel akan mengalami nasib yang sama dengan Raperda CSR, yakni tidak bisa dibahas untuk dijadikan Perda.

Faktor yang membuat Raperda ini dianjurkan untuk tidak dilanjutkan, adalah dikarenakan hal itu merupakan kewenangan pusat dan bertentangan dengan aturan perundang undangan diatasnya.

Namun, meskipun Perda Zakat tidak dianjurkan, untuk mengatur urusan Zakat di Daerah, bisa  dimungkinkan untuk dibuatkan himbauan atau edaran dari Gubernur atau Bupati.

“Seperti contoh yang kita ketahui di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) itu ada Instruksi Gubernur, dan di Kota Madya Palangka Raya ada instruksi Walikota terkait zakat,” terang Hermanes baru-baru ini

Dilanjutkan oleh Politisi PDI-P itu, pihaknya akan mendukung dan menyetujui Raperda yang diajukan, asalkan tidak bertentangan dengan Keinginan Rakyat atau Peraturan Perundang-undangan yang ada.

”Kalau Raperda yang diajukan, bertentangan dengan Keinginan Rakyat atau Peraturan Perundang-undangan, seperti Raperda Zakat dan Raperda CSR, tentunya DPRD memiliki kewenangan untuk tidak menjadikannya sebuah Perda,” tegasnya.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: