KLHK Setujui Pelepasan Kawasan di 2 Kabupaten

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Salah satu wujud nyata program Nawacita Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo (Jokowi) dalam bidang agraria, yaitu melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Program ini, sudah berjalan di sejumlah daerah, termasuk pula di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Program TORA adalah salah satu agenda pembangunan nasional, yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Selanjutnya, dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017, di mana Reforma Agraria telah ditetapkan sebagai salah satu prioritas nasional dalam pembangunan di Indonesia.

Saat dibincangi awak media, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Ir H Sri Siswanto MS, melalui Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan HM Agustan Saining menyebutkan, pada tahun 2019 program TORA sudah berjalan di 8 (delapan) kabupaten.

Dimana, pada tahun 2019 ini, ada 2 (dua) kabupaten yang sudah mendapatkan persetujuan pelepasan yang sebelumnya merupakan kawasan Hutan, menjadi Kawasan Area Penggunaan Lain (APL).

Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Dengan nomor SK.604/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2018 tertanggal 22 Agustus 2019 kemarin.

Adapun Dua kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang mendapat persetujuan yakni Kabupaten Barito Selatan (Barsel) seluas 15.029,27 Ha, dan Barito Utara (Barut) seluas 12.261,41 Ha.

“Persetujuan tersebut, sudah diketahui oleh Presiden Ir Jokowi, bahkan telah diserahkan kepada perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, yaitu Kabupaten Barsel dan Barut, di Pontinak Kalimantan Barat, belum lama ini,” ucapnya.

Sedangkan 4 (empat) kabupaten, seperti Gunung Mas 11.538,98 Ha, Kotawaringin Timur 64.556,92 Ha, Katingan 30.216 Ha dan Kapuas 30.340,06 Ha, masih dalam tahap verifikasi. Kemudian, 2 (dua) daerah yang baru melakukan pengusulan, yaitu Kota Palangka Raya dan Kotawaringin Barat.

Agustan juga mengutarakan, setelah adanya penetapan SK dari KLHK, maka selanjutnya tanah yang ada di lokasi tersebut dapat ditingkatkan, untuk mendapatkan sertifikat, melalui berbagai program pemerintah pusat, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).(YS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: