Fairid : Pendataan Tanah Gambut Harus Bertahap

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Menanggapi perlunya pemerintah daeah melakukan pendataan tanah gambut yang diusulkan berbagai pikak sebagai upaya pencegahan dini kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), ditanggapi Walikota Palangka Raya Fairid Naparin.

Ia menegaskan, pendataan tanah gambut milik masyarakat tersebut bisa dilakukan, namun secara bertahap dan dijakllankan dengan menggunakan analogi hulu dan hilir.

Pendataan hulu yakni dalam artian yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda). Sementara yang dimaksud dengan bagian hilir, merupakan pendataan terhadap lahan milik masyarakat secara luas.

“Pendataan itu secara bertahap, dimana bagian hulu yang merupakan aset daerah terlebih dahulu. Baru kemudian lahan milik masyarakat,”ungkapnya, Rabu (11/9).

Fairid menambahkan, untuk memantau data kepemilikan tanah milik perorangan, maka terlebih dahulu melihat pada data yang dimiliki oleh Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maupun database yang dimiliki oleh instansi terkait lainnya.

“Pengecekannya bisa melalui BPHTP dan lain-lain nantinya,” imbuh dia.

Kedepan imbuh Fairid, pihaknya akan melakukan kerja sama baik dengan OPD dan Jajaran legislatif DPRD Palangka Raya untuk menerbitkan sebuah landasan yuridis, baik berupa peraturan daerah (Perda) maupun Peraturan Walikota (Perwali).

“Harapan kita nantinya bisa diterbitkan perwali atau perda terkait kepemilikan lahan gambut. Mungkin yang diatas dua hektar yang tidak difungsikan atau tidak aktif bisa diwajibkan membuat saluran air,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *