Alasan Pemkot Palangka Raya Belum Terapkan TPP

Kunjungan KPK ke Insfektorat Kota Palangka Raya, Rabu (11/09) siang tadi.

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajurkan agar Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bisa diterapkan diseluruh SKPD khsusnya di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Namun penerapan TPP yang diingikan, tampaknya masih belum bisa dilaksanakan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), alasan kemampuan anggaran yang tidak tersedia.

Seperti yang disampaikan Kepala Insfektorat Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan bahwa KPK sendiri mendorong agar SKPD dapat meningkatkan potensi pendapatan guna mendorong penerapan TPP.

“karena tidak bisa dipungkiri pendapatan asli daerah harus bisa menopang penerapan TPP ini.” kata Alman, rabu (11/9) di Kantor Insfektorat Palangka Raya.

Namun demikian, kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya yang sedang berjalan saat ini yakni memberikan Tambahan Penghasilan.

Tambahan penghasilan yang dikamsudkan ujarnya menambahkan, bukan Tunjangan Perbaikan Penghasilan seperti yang disarakan pihak KPK. 

Tapi lebih kepada bagaimana tunjangan penghasilan yang diberikan kepada ASN dapat lebih meningkatkan disiplin dan kinerja.

“TPP tidak semua daerah di indonesia menerapkannya. Kan lebih besar itu biayanya itu, Kalau PAD kita tidak bisa mendukung, tentu tidak bisa diterapkan” bebernya menambakan.

Alaman menjelaskan lebih dalam, TPP salah satu bentuk kinerja tanggungjawab sekaligus pencapaian kinerja seluruh ASN.  Jika pencapaian kinerja yang diinginkan tidak tercapai, maka TPP tidak diberikan.

“Tapi kita tetap terus melakukan upaya untuk itu (penerapan TPP.red). Kedepan, Kita akan melakukan kerjasama dengan KPK dalam peningkatan PAD, baik dari pendapatan pajak.” tutupnya.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *